Dalam proses pengusulannya sebagai warisan budaya dunia, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan berbagai macam kajian, termasuk kajian delineasi dan zonasi di kedua kawasan tersebut. Kajian delineasi dilakukan untuk memperoleh luasan dan batas situs serta kawasan gua prasejarah tersebut.Â
Sedangkan kajian zonasi merupakan salah satu bagian dari pelestarian gua-gua prasejarah tersebut sebagai kawasan cagar budaya. Dalam kajian zonasi dilakukan pengidentifikasian zona cagar budaya yang meliputi zona inti, penyangga, pengembangan, dan penunjang. Hasil kajian ini nantinya menjadi panduan dalam setiap upaya pelestarian di kawasan ini baik dalam bentuk pengembangan maupun pemanfaatan yang sejalan dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya.
Itulah gambaran umum dari dua kawasan situs arkeologi di Indonesia yang sementara menuju warisan budaya dunia. Dalam mewujudkan hal tersebut tentunya tidak cukup pemerintah saja, tetapi kita bersama harus turut serta dalam setiap pelestarian situs-situs arkeologi tersebut. Sepuluh situs arkeologi lainnya yang juga dalam proses menuju warisan dunia akan diulas pada tulisan selanjutnya. Mari kita bersama kunjungi, lindungi, dan lestarikan cagar budaya. Salam lestari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H