Mohon tunggu...
Rumah Tahanan Negara Masohi
Rumah Tahanan Negara Masohi Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Akun Resmi Rumah Tahanan Negara Masohi dikelola oleh tim humas

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi adalah Unit Pelaksana Teknis dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan HAM RI

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Karutan Masohi Turut Hadir dalam Acara Kunker Pangdam XVI Pattimura di Maluku Tengah

11 November 2023   18:39 Diperbarui: 11 November 2023   18:44 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepala Rutan Masohi Turut serta dalam acara penyambutan kunjungan kerja panglima kodam XVI Pattimura di maluku tengah, Jumat (10/11). Berlokasi di markas kodim 1502 Masohi, kegiatan penyambutan kunjungan kerja pangdam XVI pattimura Mayjend TNI Syafrial dilaksanakan secara seremonial dihadiri oleh seluruh elemen forkopimda mulai dari lembaga pemerintah sampai dengan lembaga non pemerintah, turut hadir juga dalam acara tersebut Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi.
Dalam kunjungan kerjanya, Ia mengingatkan kalau sesaat lagi kita semua akan masuk tahun politik sehingga baik Prajurit TNI, Polri maupun ASN tetap menjaga Netralitas.

"Saya tegaskan jangan ada baik Prajurit TNI/Polri maupun ASN yang terlibat dalam politik atau memihak satu partai politik atau memiliki kepentingan politik. Laksanakan apa yang diperintahkan sesuai konstitusi yang implementasinya tidak boleh memihak atau mendukung salah satu calon, " tegasnya.

Dok. Humas Rutan Masohi
Dok. Humas Rutan Masohi

Dok. Humas Rutan Masohi
Dok. Humas Rutan Masohi

Senada disampaikan Yusuf Mukharom (Kepala Rutan) mengatakan kalau yang di katakan Pangdam itu harus kita pahami dengan baik dan sebagai ASN harus mengerti tentang bagaimana menjaga sikap dan menjunjung tinggi asas netralitas. Dimana asas netralitas sendiri menegaskan agar ASN tidak berpihak, tidak berpengaruh untuk kepentingan siapapun sebagaimana tertuang dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, asas netralitas, ASN Objektif, adik tidak ikut serta terlibat politik praktis seperti ikut berkampanye atau kegiatan politik lainnya.

Dok. Humas Rutan Masohi
Dok. Humas Rutan Masohi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun