Mohon tunggu...
Rumah Tahanan Negara Masohi
Rumah Tahanan Negara Masohi Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Akun Resmi Rumah Tahanan Negara Masohi dikelola oleh tim humas

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi adalah Unit Pelaksana Teknis dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan HAM RI

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Tingkatkan Pelayanan di Bidang IT, Rutan Masohi Perbarui Tekonologi Inovasi Barcode Survei Kepuasan Pengunjung

6 November 2023   18:34 Diperbarui: 6 November 2023   18:40 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maluku Tengah, INFO_PAS, untuk mengamalkan tata Nilai PASTI (profesional, akuntabel, sinergitas dan transparan) Kementerian Hukum dan HAM RI, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi terus berbenah dalam berbagai bidang, khususnya bidang layanan publik berbasis digital salah satunya adalah melalui penyediaan barcode seurvey kepuasan pengunjung dari Balitbang Hukum dan HAM RI. Di hari ini, senin (06/11) seluruh pengunjung baik dari stake holder (Kejaksaan, dll) maupun yang berasal dari Keluarga WBP dimintakan untuk mengisi survei kepuasan melalui barcode yang telah disediakan.
Yusuf Mukharom (Kepala Rutan) menjelaskan bahwa barcode yang telah disediakan tersebut bertujuan untuk menilai langsung layanan yang diberikan serta mengetahui seberapa jauh kepuasan layanan publik yang diberikan kepada mereka. "jadi sebelum keluarga atau tamu dari luar yang berkunjung di rutan, diwajibkan untuk mengisi survei kepuasan yang telah disediakan. 

Dengan begitu kami bisa tahu sepera jauh mereka merasa puas dengan pelayanan diberikan, dan apabila kekurangan dalam pelayanan kami akan melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Yusuf.
Disisi lain juga, lanjutnya, Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan upaya-upaya peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan sesuai dengan harapan dan tujuan masyarakat. Target-target yg dicapai dari peningkatan kualitas pelayanan publik ini adalah : Pertama, Meningkatnya kualitas pelayanan yg lebih cepat, aman, murah, dan mudah dijangkau masyarakat. Kedua, Meningkatnya unit-unit pelayanan yang memperoleh standard pelayanan internasional. Ketiga, Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik. "Nah, Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan upaya-upaya peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan sesuai dengan harapan dan tujuan masyarakat," pungkasnya.

Ditambahkannya, ia juga mengatakan kalau target-target yg dicapai dari peningkatan kualitas pelayanan publik ini adalah Pertama, Meningkatnya kualitas pelayanan yg lebih cepat, aman, murah, dan mudah dijangkau masyarakat. Kedua, Meningkatnya unit-unit pelayanan yang memperoleh standard pelayanan internasional. Ketiga, Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik. " target-target yang perlu dilakukan adalah dengan menentukan beberapa indikator yakni standart pelayanan, Budaya pelayanan prima, serta Indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan.

Orang nomor satu di Rutan Masohi meminta jajaran pengamanan agar terus berupaya memaksimalkan sarana dan prasarana yang sudah disediakan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pengguna layanan serta menghindari praktik KKN.  Melalui keterbukaan informasi publik diharapkan dapat meningkatkan mutu perumusan dan pelaksanaan kebijakan/program instansi. Karena semua informasi sudah terbuka, sehingga secara internal semua orang mengetahui kondisi organisasi secara utuh.

Dokpri
Dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun