Mohon tunggu...
Money

Pandangan Hukum Islam Terhadap Perdagangan Obligasi Dalam Arus Pasar Modal (khususnya Pasar Modal Syariah)

2 Juli 2015   07:16 Diperbarui: 2 Juli 2015   07:16 4114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[3] Heri, Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Ekonosia, FH UII, Yogyakarta, 2007, hlm. 222

[4] Ibid, hlm. 225

[5] Dr. Muhammad Firdaus dkk, Konsep Dasar Obligasi Syariah, Renaisan, 2005, hlm. 29

[6] Sri Nurhayati Wasialh, Akuntansi Syariah di Indonesia, Salemba Empat, Jakarta, 2008, hlm. 327-328

[7] Yusuf al-Qaradawi, Halal dan Haram dalam Islam, Terjemahan Muaamal Amidi, Bina Ilmu, Surabaya, 1990, hlm. 349-350

[8] Marzuki Usman, ABC Pasar Modal Indonesia, Institut Bankir Indonesia, 1994, hlm. 62

[9] Ridwan Khairandy, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta, 2013, hlm. 340

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun