Dari kondisi seperti ini menurut saya Pilpres 2019 menjadi cacat penyelenggaraannya dimana satu bagian penting penyelenggaraan yaitu Situng tidak dipakai sama sekali oleh KPU.
Dan Materi gugatan yang ketiga adalah dugaan Penggelembungan Suara oleh KPU dimana menurut Paslon 02 KPU telah menambahkan sekitar 20 Juta suara kepada Paslon 01.
Untuk itu kubu 02 meminta KPU membuktikan angka 84 juta suara Paslon 01 berasal darimana. Kubu 02 juga meminta KPU menghadirkan form C7 agar diketahui jumlah pemilih yang hadir di setiap TPS.
Bila form C7 dapat dihadirkan maka total Daftar Hadir dipastikan hampir sama jumlahnya dengan total perolehan suara Paslon 01 sebanyak 84 juta ditambah jumlah suara Paslon 02 sebanyak 68 juta.
Bila itu terjadi setidaknya KPU sudah membuktikan perhitungan jumlah suara Paslon 01 ada dasarnya.
Sayangnya KPU tidak bisa menghadirkan Form C7. Dengan demikian kembali lagi menurut saya Penyelenggaran Pemilu oleh KPU memang cacat berganda.
Kesimpulan akhirnya adalah: Dengan kondisi seperti itu, maka saya menyimpulkan Pilpres 2019 memang punya persoalan. Dan hukum yang berlaku bila Pilpres 2019 bermasalah tentu hasil Pilpresnya juga tidak sah secara hukum.
2 Poin di atas sangat jelas. Bahwa Status Cawapres 01 memang melanggar UU Pemilu dan Penyelenggaraan Pilpres 2019 terbukti penuh masalah terkait Situng KPU dan Form C7.
Akhirnya kembali pada apa yang akan menjadi Putusan MK nanti. Bila Majelis MK mengabaikan 2 poin tersebut ini bisa sangat buruk bagi Demokrasi di negeri ini.
Saya menduga Putusan MK adalah KPU diminta untuk menyelenggarakan PSU (Pemungutan Suara Ulang) di beberapa provinsi yang dianggap sangat bermasalah.
Sekian.