7.Telah terjadi Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Pihak-pihak tertentu sehingga mengganggu jalannya penyelenggaraan pilpres  maupun hasil perhitungan suara pilpres. Contohnya : Terjadinya Intimidasi  yang massif di banyak wilayah sehingga Pemilih merasa terancam atau pemilih dipaksa untuk memilih 01. Atau mungkin juga terjadi pemblokadean /penghambatan untuk pemilih menuju TPS atau lain-lainnya.
Itulah 7 poin-poin yang ingin dibuktikan oleh Tim Hukum 02 dalam persidangan di MK yang sedang berjalan hingga saat ini. Â Bila sebagian besar isu dari 7 pokok itu dapat dibuktikan maka Prabowo-Sandi akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
Di sisi lain, sebenarnya dibalik dari 7 isu yang ingin dibuktikan tersebut,  hanya ada 2 target utama yang diharapkan oleh Tim Hukum 02 dalam Gugatan di MK ini.  Kubu Prabowo  berharap agar  Fakta-fakta persidangan akan mampu  memaksa Majelis Hakim MK untuk membuat  Putusan MK yang isinya adalah  2 Opsi Putusan sebagai berikut :
Pertama, KPU Tidak mampu menyelenggarakan Pemilu dengan baik dan benar.  KPU melakukan kecurangan TSM  atau KPU melakukan kesalahan fatal dalam melaksanakan Pemilu sehingga secara hukum  dapat  disimpulkan PEMILU BERMASALAH.  Bila pemilu bermasalah tentu Harus dibatalkan apapun hasilnya dan harus  segera dilakukan Pemilu Ulang secepatnya.
Kedua, Paslon 01 telah terbukti  melakukan kesalahan fatal baik melakukan kecurangan  yang TSM ataupun Paslon 01 dengan sengaja melanggar UU Pemilu yang ada.  Maka dengan demikian atas nama Hukum Paslon 01 harus didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres dan KPU harus menetapkan Paslon 02 sebagai Pemenang Pilpres 2019.
Begitulah kira-kira strategi dari Tim Hukum  Prabowo-Sandi di Sidang Gugatan Pilpres 2019 di MK. Apakah benar salah satu dari 2 Opsi tersebut yang akan dipilih  Majelis Hakim ataukah Majelis Hakim akan membuat Putusan yang jauh berbeda dari 2 Opsi  diatas.
Yang pasti adalah tidak mungkin  ada orang yang bisa mengetahui ataupun bisa menebak  apa yang akan menjadi Putusan dari  "9 Tangan Tuhan" yang ada di Mahkamah Konstitusi. Sekian.
Sumber : 1, Â 2