Mohon tunggu...
Rullysyah
Rullysyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Belajar dan Berbagi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Aceh, Bendera Aceh, dan Perjanjian Helsinki

7 April 2013   06:12 Diperbarui: 15 Agustus 2019   14:50 3383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kalau yang melanggar Perjanjian Helsinki tersebut adalah Pemerintah Daerah Aceh sendiri, bisa tidak dikategorikan bahwa yang melanggar itu adalah pihak GAM?

Memang Benar Keinginan Merdeka Itu Masih Ada.

Bila melihat sepintas peristiwa terakhir dimana terjadi adanya Parade Pengibaran Bendera oleh sekian banyak Masyarakat Aceh bisa kita simpulkan sebagian besar dari mereka masih mempunyai harapan untuk memisahkan diri dari NKRI.

Begitu pula dengan para pejabat-pejabat daerah maupun anggota-anggota Dewan Legislatif daerah yang begitu bernafsu mensahkan Bendera yang sangat mirip dengan Bendera GAM.

Di sisi lain di beberapa kabupaten lainnya seperti Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah, dan Gayo Lues masyarakatnya tidak menyetujui Bendera daerah yang diresmikan seperti itu.

Begitu pula di Banda Aceh kemarin tidak semua orang terlibat dalam pawai pengibaran bendera sehingga bisa disimpulkan tidak semua orang Aceh masih punya keinginan untuk memisahkan diri dari NKRI.

Perjanjian Helsinki sendiri kalau ditelaah dan dianalisa sebenarnya sudah merupakan suatu Perjanjian yang sangat menguntungkan bagi rakyat Aceh secara umum maupun pihak GAM secara khusus.

Perjanjian ini memang terbukti mampu menghentikan pertikaian berdara yang telah berlangsung belasan tahun yang telah menyengsarakan rakyat Aceh.

Di sisi lain mantan anggota GAM juga sudah berbaur dengan masyarakat Aceh pada umumnya dan menduduki posisi-posisi strategis di Pemerintahan dan di Dewan Legislatif.

Kesimpulan yang bisa diambil adalah memang benar Perjanjian Helsinki adalah Perjanjian Internasional, dan Pasal-pasal dari Perjanjian ini memberikan kekuasaan daerah yang cukup besar untuk Pemerintah Aceh (jauh lebih besar dari kekuasaan daerah-daerah lainnya di Indonesia) tetapi tidak ada satu katapun maupun satu pasalpun yang bisa menjelaskan atau dapat diinterprestasikan bahwa Aceh telah Merdeka sejak perjanjian ini dibuat.

Semoga Rakyat Aceh selalu dalam keadaan baik dan tetap menjadi saudara-saudara kita dalam kerangka Negara Kesatuan Repubiik Indonesia.

Sumber:
kompas.com
kontan.co.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun