Berawal dari rasa penasaran dengan sepak terjang (lagi) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dengan status sosial medianya yang seliweran di ponsel saya kemarin, langsung saja saya mampir ke App Store untuk memasang aplikasi tersebut.
Aplikasi yang bernama "Jakarta Aman" ini, menurut Gubernur saat memperkenalkannya secara langsung di Balaikota merupakan "PANIC BUTTON", dimana sesuai fungsinya aplikasi ini merupakan tombol panik darurat yang terhubug dengan call center Jakarta Siaga 112, yang setelah mengaktifkan tombol ini, makan petugas terdekat akan merespon dengan segera ke lokasi, karena aplikasi ini juga dilengkapi dengan Pemetaan lokasi via GPS (Global Positioning System).
Anies juga menambahkan, rasa aman warga merupakan kebutuhan pokok yang harus dipenuhi oleh pemerintahan, sehingga sistem pun membutuhkan pembaruan yang mutakhir sesuai dengan perkembangan zaman. Sistem keamanan ini pun akan tersambung antara warga dengan pihak-pihak yang berwenang terkait keamanan, maupun warga dengan lingkungannya.Â
Misalnya, warga kedepannya akan mudah melaporkan kepada Ketua RT/RW-nya jika ada tamu yang datang ke rumahnya, ini akan menjadi suatu terobosan baru yang mempermudah warga dengan aturan wajib lapor 1 x 24 jam kepada petugas lingkungan yang berwenang, "Hari ini kita hidup di abad 21 yang menuntut ketersambungan (konektivitas) dan untuk menjaga keamanan menjadi tangung jawab semua," kata Anies.
Entah apa maksud pernyataan Gubernur Anies mengenai pembaruan sistem yang mutakhir, namun sebelumnya (dan mungkin masih), Pemprov DKI bekerja sama dengan PT Qlue Performa Indonesia, dengan mengadaptasi penggunaan aplikasi Qlue. Sejak tahun 2014 pada masa kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang saat itu Qlue yang merupakan aplikasi pelaporan warga bertujuan untuk memperkuat Jakarta Smart City yang sudah meluncur sebelumnya.Â
Aplikasi Qlue, digunakan warga untuk melaporkan berbagai macam hal, yang kemudian akan di follow up oleh jajaran terkait, dengan pantauan sampai tingkat Kecamatan. Bahkan untuk mengelola dan memantau biaya yang timbul dalam pelaksanaan keluhan warga tadi, pihak RT/RT oleh Ahok diwajibkan memberikan minimal 3 laporan setiap harinya dengan imbalan 10 ribu rupiah, demi memancing kegiatan harian disekitar lingkungannya terkait kebersihan, keamanan, dan pemeliharaan sarana prasarana publik.
Ketika masa pergantian kepemimpinan DKI di tahun 2017, melalui keterangan yang diberikan Founder and CEO Qlue, Rama Raditya menyatakan sistem pelaporan via Qlue akan lebih diperkuat di era Anies-Sandi, bahkan mereka sudah merencanakan konsep baru QLUE, yang kini sudah juga mulai digunakan di beberapa wilayah lain di Indonesia.
Sayangnya, setelah Ahok memberhentikan fitur "WAJIB LAPOR" yang dilakukan oleh RT/RW setiap hari dengan menggunakan aplikasi ini, versi iOS yang biasa saya gunakan dihilangkan dan hanya aktif di versi Android saja, tanpa keterangan detail dari pihak QLUE sampai saat ini.Â
Pemberhentian pelaporan RT/RW tadi dilakukan saat cuti pilkada lewat pencabutan Pergub Nomor 903 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW di DKI Jakarta. Hal itu tertulis dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2432 Tahun 2016 Tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kepada RT dan RW.Â