Mohon tunggu...
Mangunsong Rully
Mangunsong Rully Mohon Tunggu... Dosen - Pemerhati SosPolEkBud

Pemerhati dan Penggiat Sosial Politik Ekonomi Budaya (SosPolEkBud)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Peran Strategis BUMN dalam Membangun Indonesia: Pelopor, Pelayan Publik dan Penggerak Eknomi

2 Juli 2024   13:12 Diperbarui: 2 Juli 2024   13:16 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peran Strategis BUMN dalam Membangun Indonesia: Pelopor, Pelayan Publik, dan Penggerak Ekonomi

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memainkan peran yang semakin penting dalam perekonomian Indonesia. Sebagai pelopor dan perintis dalam sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta, BUMN berfungsi sebagai tulang punggung pembangunan nasional. Di samping itu, BUMN juga memiliki peran strategis sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan swasta besar, dan pendukung pengembangan usaha kecil dan koperasi.

Pilar Ekonomi Nasional

BUMN adalah salah satu pelaku kegiatan ekonomi yang penting dalam perekonomian nasional. Bersama-sama dengan pelaku ekonomi lain, seperti swasta (baik besar maupun kecil, domestik maupun asing) dan koperasi, BUMN merupakan pengejawantahan dari demokrasi ekonomi yang terus dikembangkan secara bertahap dan berkelanjutan.

Menurut Pasal 33 UUD 1945, BUMN memiliki mandat untuk membantu pengembangan usaha kecil dan koperasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 88 UU BUMN. BUMN terdiri dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998.

Fungsi dan Peran Utama BUMN

BUMN memiliki berbagai fungsi dan peran strategis yang sangat penting bagi pembangunan nasional, antara lain:

  1. Penyedia Barang dan Jasa: BUMN menyediakan barang dan jasa yang tidak disediakan oleh swasta, terutama yang bersifat strategis dan vital bagi kepentingan publik.
  2. Alat Kebijakan Ekonomi: BUMN menjadi alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian, termasuk stabilisasi harga dan ketersediaan barang penting.
  3. Pengelola Sumber Daya Alam: BUMN mengelola cabang-cabang produksi sumber daya alam yang penting bagi masyarakat.
  4. Pelayanan Publik: BUMN menyediakan layanan kebutuhan masyarakat, seperti listrik, air, dan transportasi.
  5. Pencipta Lapangan Kerja: BUMN membuka lapangan kerja bagi masyarakat, membantu mengurangi tingkat pengangguran.
  6. Penghasil Devisa: Melalui ekspor produk dan jasa, BUMN berkontribusi dalam meningkatkan penerimaan devisa negara.
  7. Pengembangan Usaha Kecil dan Koperasi: BUMN aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada usaha kecil dan koperasi.
  8. Agent of Development: Sebagai agen pembangunan, BUMN harus menyeimbangkan peran sebagai pencipta nilai dan agen pembangunan, sebagaimana diatur dalam UU 19/2003.

BUMN sebagai Agent of Development

Sebagai agen pembangunan, BUMN berperan dalam menciptakan nilai dan mendorong pembangunan. BUMN diharapkan dapat meningkatkan kontribusi mereka terhadap perekonomian Indonesia dengan cara:

  1. Peningkatan Aset dan Ekspansi Bisnis: BUMN harus mengembangkan total aset dan ekspansi bisnis ke pasar regional dan global.
  2. Inovasi Bisnis Model: Mengadaptasi model bisnis yang inovatif untuk meningkatkan daya saing.
  3. Nilai Ekonomi dan Sosial: Meningkatkan nilai ekonomi dan sosial untuk Indonesia dengan mendukung keamanan pangan, energi, kesehatan, dan lingkungan.
  4. Pengembangan SDM: Mengembangkan keterampilan dan jiwa kepemimpinan yang berteknologi canggih untuk SDM unggul.
  5. Mendorong Investasi: Menciptakan iklim investasi yang menarik bagi investor dalam dan luar negeri.

Program Kerja Prioritas Kementerian BUMN 2019-2024

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun