Mohon tunggu...
Mangunsong Rully
Mangunsong Rully Mohon Tunggu... Dosen - Pemerhati SosPolEkBud

Pemerhati dan Penggiat Sosial Politik Ekonomi Budaya (SosPolEkBud)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengintip Mahkamah Konstitusi di Berbagai Belahan Dunia: Apakah Ada di Negara Lain Selain Indonesia?

29 April 2024   10:58 Diperbarui: 29 April 2024   11:00 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11768

Tantangan dan Kontroversi

Meskipun memiliki peran yang penting dalam menjaga supremasi konstitusi, Mahkamah Konstitusi juga dihadapkan pada berbagai tantangan dan kontroversi. Salah satu tantangan utama adalah keputusan yang kontroversial dan berpotensi memicu konflik politik atau sosial. Selain itu, kredibilitas dan independensi Mahkamah Konstitusi juga sering kali dipertanyakan, terutama dalam konteks politisasi lembaga peradilan. Upaya untuk mempengaruhi atau memanipulasi keputusan Mahkamah Konstitusi dapat mengancam otoritas dan legitimasi lembaga tersebut.

Kesimpulan

Dari Amerika Serikat hingga Afrika Selatan, Mahkamah Konstitusi telah menjadi lembaga penting dalam menjaga supremasi konstitusi dan melindungi hak-hak dasar warga negara di berbagai negara di seluruh dunia. Meskipun masing-masing negara memiliki sistem dan struktur peradilan yang berbeda, peran dan fungsi Mahkamah Konstitusi tetap konsisten dalam menegakkan prinsip-prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan perlindungan hak-hak individu. Dengan tantangan yang dihadapi, Mahkamah Konstitusi terus berjuang untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil berdasarkan hukum dan keadilan, sehingga masyarakat dapat hidup dalam sistem yang adil dan bermartabat.

Daftar Pustaka

  1. Dixon, R., & Ginsburg, T. (Eds.). (2009). Comparative constitutional law. Edward Elgar Publishing.
  2. Jackson, V., & Tushnet, M. (2006). Comparative constitutional law. Oxford University Press.
  3. Khilji, S. (2008). Constitutionalism and the rule of law in Afghanistan: A guide for lawyers and judges. International Development Law Organization (IDLO).
  4. Langa, P. N. (2003). A progressive jurisprudence: Selected writings of Justice Pius Langa (No. 11). Juta and Company Ltd.
  5. Stone Sweet, A., & Mathews, J. T. (2008). Proportionality balancing and global constitutionalism. Columbia Journal of Transnational Law, 47(1), 73-164.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun