Mohon tunggu...
Mangunsong Rully
Mangunsong Rully Mohon Tunggu... Dosen - Pemerhati SosPolEkBud

Pemerhati dan Penggiat Sosial Politik Ekonomi Budaya (SosPolEkBud)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Siapa Saja yang Dapat Menyampaikan 'Amicus Curiae'

17 April 2024   13:39 Diperbarui: 17 April 2024   13:50 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://organisasi.co.id/amicus-curiae-definisi-dan-aplikasinya-di-indonesia/

Siapa Saja yang Dapat Menyampaikan 'Amicus Curiae'

Dalam proses hukum, kontribusi dari pihak ketiga sering kali diperlukan untuk memberikan sudut pandang tambahan dan informasi yang berguna bagi pengadilan. Salah satu bentuk kontribusi ini dikenal sebagai 'amicus curiae', yang dalam bahasa Latin berarti 'teman pengadilan'. 

Siapa saja sebenarnya yang dapat menyampaikan 'amicus curiae'?

1. Organisasi Hukum dan Advokasi:Organisasi hukum dan advokasi sering menjadi penyampai amicus curiae. Mereka memiliki keahlian dan pengetahuan mendalam tentang isu-isu hukum tertentu dan dapat memberikan pandangan hukum yang berharga kepada pengadilan.

2. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM):LSM yang berfokus pada isu-isu tertentu, seperti hak asasi manusia, lingkungan, atau keadilan sosial, juga dapat menyampaikan amicus curiae. Mereka sering kali memiliki wawasan yang kuat tentang dampak keputusan hukum terhadap masyarakat dan lingkungan.

3. Akademisi dan Peneliti Hukum:Akademisi dan peneliti hukum yang memiliki keahlian dan pengetahuan dalam bidang tertentu juga dapat menjadi penyampai amicus curiae. Mereka dapat menyediakan analisis hukum yang mendalam dan berbasis bukti untuk membantu pengadilan dalam memahami isu-isu yang kompleks.

4. Individu dengan Kepentingan Khusus:Dalam beberapa kasus, individu yang memiliki kepentingan khusus dalam suatu kasus atau isu hukum tertentu juga dapat menyampaikan amicus curiae. Misalnya, individu yang terpengaruh langsung oleh hasil suatu kasus atau memiliki keahlian khusus yang relevan.

5. Organisasi Profesional dan Bisnis:Organisasi profesi atau bisnis juga dapat menjadi penyampai amicus curiae, terutama jika keputusan hukum dapat berdampak signifikan pada bidang atau industri tertentu.

6. Badan Pemerintah:Dalam beberapa kasus, badan pemerintah juga dapat menyampaikan amicus curiae, terutama jika mereka memiliki kepentingan atau keahlian khusus dalam suatu kasus atau isu hukum.

Dengan demikian, amicus curiae dapat disampaikan oleh berbagai pihak yang memiliki pengetahuan, keahlian, atau kepentingan khusus dalam suatu kasus atau isu hukum. Hal ini bertujuan untuk memberikan sudut pandang tambahan kepada pengadilan dan membantu dalam pengambilan keputusan yang lebih baik dan lebih adil.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun