rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG), Direktorat Jenderal Guru dan
DalamTenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melakukan
pemutakhiran data calon peserta PPG melalui aplikasi Dapodik.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut:
1. Data yang perlu dimutakhirkan, yaitu:
a. nama lengkap (tanpa gelar akademik/keagamaan), Nomor Induk Kependudukan (NIK),
tempat lahir,
dan
tanggal lahir
melalui
laman
verval PTK
https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
b. riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan
terakhir melalui Manajemen Individu PTK
 https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id
c. riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui Aplikasi Dapodik; dan
d. status sekolah induk (tidak boleh lebih dari 1), status kepegawaian, dan jenis PTK
melalui Manajemen Dinas PendidikanÂ
https://datadik.kemdikbud.go.id
2. Batas waktu pemutakhiran data dimaksud adalah tanggal 30 Juni 2024 pukul 23.59 WIB.
Selanjutnya, dengan hormat kami mohon bantuan Bapak/Ibu/Saudara untuk menyampaikan
informasi di atas kepada guru di wilayah masing-masingmasing-masing
Download https://drive.google.com/file/d/14iy53m22rG-YlYfINZf6tyb3MWkF2k3N/view?usp=drivesdk
Sumber ppg. Kemendikbud. go. id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H