Mohon tunggu...
Rullya Azizah
Rullya Azizah Mohon Tunggu... Lainnya - 1810912120009

Universitas Lambung Mangkurat, Fakultas kedokteran, Program Studi Kesehatan Masyarakat, Peminatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

ISO 4500 sebagai Standar Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

17 Mei 2021   20:23 Diperbarui: 17 Mei 2021   20:31 561
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Goulart, C. (2016). ISO 45001 -- safety management system discussion. Switzerland: AON.

Hermanto S, Rahardjo J. 2018. Perancangan HIRARC di PT. Charoen Pokphand Indonesia Feedmill Balaraja. Jurnal Titra, 6(2), 87-92.

ISO. 2018. ISO 45001:2018.  Occupational health and safety management systems- Requirements with guidance for use. 

https://www.iso.org/standard/63787.html 

Masjuli, M. (2018). Akselerasi sosialisasi ISO 45001: 2018 tentang sistem manajemen keselamatan kesehatan kerja. Jurnal Migasian, 2(2), 19-24.

Pangkey F, Malingkas GY, Walangitan DRO. 2012. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) pada proyek konstruksi di Indonesia (Studi Kasus: Pembangunan Jembatan Dr. Ir. Soekarno-Manado). Jurnal Ilmiah Media Engineering, 2(2):100-113.

Roehan KRA, Yuniar, Desrianty A. 2014. Usulan perbaikan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) menggunakan metode Hazard Identification and Risk Assesment (HIRA). REKA INTEGRA, 2(2):1-10.

Yoshana A, dkk. 2019. Penerapan sistem manajemen mutu ISO 45001: 2018 SMK3 di PT Petrindo Semesta untuk mengurangi kecelakaan kerja dan menciptaan lingkungan kerja yang sehat. Jurnal Anadara Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2):166-170.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun