Mohon tunggu...
Rullya Azizah
Rullya Azizah Mohon Tunggu... Lainnya - 1810912120009

Universitas Lambung Mangkurat, Fakultas kedokteran, Program Studi Kesehatan Masyarakat, Peminatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

ISO 4500 sebagai Standar Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

17 Mei 2021   20:23 Diperbarui: 17 Mei 2021   20:31 561
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan hal yang tidak terpisahkan dalam sistem ketenagakerjaan dan sumber daya manusia. K3 tidak hanya sangat penting dalam meningkatkan jaminan sosial dan kesejahteraan para pekerjanya akan tetapi jauh dari itu keselamatan dan kesehatan kerja berdampak positif atas keberlanjutan produktivitas kerjanya. Oleh sebab itu K3 pada saat ini bukan sekedar kewajiban yang harus diperhatikan oleh para pekerja, akan tetapi juga harus dipenuhi oleh sebuah sistem pekerjaan karena sudah merupakan sebuah kebutuhan yang harus terpenuhi bagi setiap pekerja sehingga diperlukan peningkatan kualitas sumber daya manusia serta pelaksanaan yang konsisten dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). (Roehan KRA, dkk. 2014).

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, peng-kajian dan pemeliharaan kebijakan K3 dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif (Pangkey F, dkk. 2012).

Menurut Permenaker No: PER. 05 /MEN/ 1996 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja merupakan suatu keputusan strategis bagi suatu organisasi yang dapat membantu untuk meningkatkan produktivitas secara keseluruhan dan mengendalikan resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman. Peningkatan produktivitas dan mutu diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dan daya saing di pasar dunia, serta mampu memenuhi permintaan konsumen yang semakin meningkat.

Demi menjamin kesejahteraan pekerja dan mutu produk, perusahaan bersedia mengeluarkan biaya untuk membentuk suatu sistem manajemen yang terpadu. Pada masa sekarang ini, hal tersebut dapat dibantu dengan alat manajemen salah satunya menggunakan standar ISO (International Organization for Standardization). Pada bulan Maret tahun 2018, ISO mempublikasikan ISO 45001 tentang Occupational Health Safety Management System (OHSMS) sebagai pengganti OHSAS 18001. ISO 45001 dipublikasikan untuk meningkatkan konsistensi global dan menjadikan tempat kerja lebih aman dan lebih sehat untuk semua pihak. OHSAS 18001 akan ditarik dengan dipublikasikannya ISO45001:2018 dan terdapat periode perpindahan tiga tahun sejak tanggal publikasi (Yoshana A, dkk. 2019).

ISO 45001:2018 merupakan standar internasional yang baru untuk SMK3 yang dapat diterapkan oleh perusahaan. ISO 45001:2018 sendiri dibuat untuk diterapkan oleh perusahaan agar dapat menciptakan tempat kerja yang sehat dan juga aman, untuk pencegahan terhadap cedera dan penyakit akibat bekerja dan juga untuk meningkatkan kinerja K3 dari suatu perusahaan (Hermanto S, Rahardjo J. 2018).

ISO 45001: 2018 menetapkan persyaratan untuk SMK3, dan memberikan panduan penggunaannya, untuk memungkinkan organisasi menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat dengan mencegah cedera terkait pekerjaan dan kesehatan yang buruk, serta dengan meningkatkan secara proaktif kinerja K3 nya. ISO 45001: 2018 berlaku untuk setiap organisasi yang ingin membangun, menerapkan dan memelihara SMK3 untuk meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja, menghilangkan bahaya dan meminimalkan risiko K3 (termasuk kekurangan sistem), memanfaatkan peluang K3, dan menangani manajemen K3 ketidaksesuaian sistem terkait dengan aktivitasnya (ISO, 2018).

Menurut Goulart (2016), ISO 45001 menyediakan satu set persyaratan sistem K3 yang akan membantu organisasi/industri menumbuhkan lingkungan yang aman dan sehat. Standar tersebut berlaku untuk setiap organisasi/industri terlepas dari ukuran, operasi, tujuan, dan hasil. Ini mencakup pengembangan kebijakan K3 yang memenuhi praktik terbaik dan persyaratan hukum. Ruang lingkup ISO 45001 meliputi: 

  1. Penyusunan kebijakan K3 yang memperkuat tujuan organisasi/industri dalam memperhatikan konteks internal dan eksternal 
  2. Perbaikan berkelanjutan kinerja K3 
  3. Menjamin kepatuhan terhadap kebijakan K3 
  4. Memperlihatkan kepatuhan terhadap standar ISO 45001
  5. Memperlihatkan kepatuhan terhadap standar ISO 45001.

ISO 45001: 2018 memungkinkan sebuah organisasi, melalui SMK3, untuk mengintegrasikan aspek kesehatan dan keselamatan lainnya, seperti kesejahteraan pekerja. ISO 45001: 2018 tidak membahas masalah seperti keamanan produk, kerusakan properti atau dampak lingkungan, di luar risiko bagi pekerja dan pihak terkait lainnya. ISO 45001: 2018 juga dapat digunakan secara keseluruhan atau sebagian untuk meningkatkan manajemen kesehatan dan keselamatan kerja secara sistematis. Namun, klaim kesesuaian terhadap dokumen ini tidak dapat diterima kecuali semua persyaratannya dimasukkan ke dalam sistem manajemen K3 organisasi dan dipenuhi tanpa pengecualian (ISO, 2018).

Standar ISO 45001:2018 jika dapat diterapkan dengan baik memungkinkan organisasi memberikan tempat kerja yang aman dan sehat, dengan mencegah pekerjaan terkait cedera dan kesehatan yang buruk serta secara proaktif meningkatkan kinerja K3 maka standar ini digunakan oleh organisasi yang ingin menetapkan, menerapkan dan memelihara SMK3 untuk meningkatkan mutu K3, membatasi bahaya dan meminimalkan resiko K3, termasuk kekurangan sistem, mengambil manfaat dari peluang K3, dan mengatasi ketidakpatuhan SMK3 dalam berbagai aktivitas kerja (Masjuli M, 2018)..

Standar ini membantu organisasi untuk mencapai hasil yang diharapkan dari SMK3 sesuai dengan kebijakan organisasi. Hasil yang diharapkan dari organisasi tanpa memandang ukuran, jenis dan kegiatan, resiko K3 pada kendali organisasi, memperhitungkan faktor-faktor seperti konteks organisasi beroperasi, kebutuhan dan harapan pekerja serta pihak berkepentingan lainnya (Masjuli M, 2018).

Daftar Pustaka

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun