Mohon tunggu...
Muhammad Amrullah
Muhammad Amrullah Mohon Tunggu... Freelancer - Pemuda Lamongan

Manusia biasa yang Lahir di Bumi dan Mencoba hidup yang tidak hanya Mengukur Jarak namun juga Mengukir Jejak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Negara Indonesia Itu Sudah Negara Islam

15 Januari 2023   19:40 Diperbarui: 15 Januari 2023   19:47 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sepak terjang Indonesia sebagai negara kesatuan yang dimana banyak sekali keberagaman merupakan sebuah perjuangan yang patut untuk dilestarikan dan dijaga, terkhusus pada masyarakat Indonesia sekarang ini dan kedepannya. Dalam kenyataannya dengan diimbanginya perkembangan zaman, ada sebagian orang yang mempunyai niatan untuk memecah Negara kesatuan ini dengan dirubah persatuannya menjadi sebuah Negara Islam. Mereka menginginkan agar negara Indonesia yang sangat beragam ini berasas Islam dan menjadi negara Islam. Tanpa menghiraukan peri keadilan dan peri kemanusiaan mereka dengan cara apapun ingin mewujudkan cita-cita mereka itu.

Lantas, perlu kita kaji kembali melihat Agama Islam merupakan agama yang menjadi mayoritas dalam Negara Indonesia, masih perlukah Negara Indonesia dirubah menjadi Negara yang berasas Islam?

Keberagaman dalam keagamaan

Masyarakat Indonesia sangat menjunjung tinggi akan persatuan dan toleransi atas keberagaman yang ada. Tentu saja yang perlu diupayakan dalam mewujudkannya ialah sikap toleransi yang tinggi dan menghormati antara satu dengan yang lainnya, baik dalam perbedaan agama, ras maupun suku.

Keberagaman agama dalam Negara ini tentunya menjadi sebuah tantangan tersendiri bagi masyarakatnya, karena dengan ada dan banyaknya keberagaman dalam kepercayaan, maka dapat menimbulkan miskomunikasi maupun perbedaan padangan dan pendapat dalam hidup bermasyarakat. Selain daripadda itu, besar kecilnya kemungkinan pastinya akan muncul sebuah kekesalan dikarenakan tradisi maupun ritual dari suatu keyakinan yang tidak dapat diterima oleh keyakinan yang lainnya. Tentu saja ini tidak lepas dari pandangan dari setiap individu penganutnya terhadap status maupun kondisi social yang tertanam dalam penganut dari agama lainnya. Terkadang ada beberapa orang yang memandang rendah dikarenakan bukan menjadi mayoritas dalam sebuah lingkungannya, sehingga menyebabkan terjadinya sekat diantara masyarakat.

Pada hakikatnya, setiap agama atau keyakinan mempunyai ajaran yang sama dalam menebar kedamaian dan tak lupa pula mengajarkan toleransi juga saling mengasihi dan membantu antar sesama manusia. Tidak ada agama yang mengajarkan keburukuan atau kebatilan yang dapat menciptakan sebuah konflik dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, masyarakat Indonesia seharusnya dapat menanamkan nilai-nilai yang terkandung dalam setiap butir Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam menjaga persatuan dan kesatuan Negara Indonesia.

Masyarakat yang senantia menjaga ketentraman dalam hidup bermasyarakat, menanamkan dan mengingat bahwa setiap orang memiliki hak yang sama ialah menjadi salah satu cara dalam bertoleransi. Selain itu, dalam Negara Indonesia terdapat beberapa norma yang berlaku bagi masyarakatnya, mulai dari norma agama, norma kesusilaaan, serta ada norma hukum yang sudah menjadi kewajiban dalam mematuhinya. Di beberapa tempat juga, norma kebudaayan dan adat yang mengikat dari lingkungan tersebut masih berlaku dan cukup kental dalam kehidupan sehari-hari.

Oleh karena itu, sudah seharusnya masyarakat senantiasa menyeimbangkan antara semua norma dan ideologi tersebut. Jangan sampai kita mementingkan kepentingan pribadi tetapi tidak memperhatikan kepentingan yang lain yang dimana dapat memicu terjadinya konflik. Jangan sampai agama yang hakikatnya mempersatukan dan menjaga perdamaian serta mengajarkan belas kasih menjadi pemicu sebuah pertentangan atau konflik yang ada di negeri ini.

NU dan pandangannya terhadap persatuan

Nahdlatul Ulama (NU) merupakan salah satu Ormas terbesar dan tertua yang hidup di Negara Indonesia. Sebelum negera Indonesia terbetuk dalam arti merdeka, Nahdlatul Ulama sudah memberikan status pada wilayah yang bernama Nusantara ini dari kacamata agama Islam. Pada Muktamar NU tahun 1936 yang terletak di Banjarmasin, Kalimantan, menghasilkan sebuah topik yang menarik dalam Musyawarahnya tentang status Negara indonesia yang berhubungan dengan Negara Islam. 

Banyak statement yang dikeluarkan oleh beberapa peserta yang menyinggung tentang topik tersebut. Dan musyawarah itupun menghasilkan sebuah gagasan bahwa, "Sesungguhnya negara Indonesia sudah menjadi Negara Islam, karena pernah dikuasai oleh mayoritas orang Islam. Walaupun sebelumnya pernah direbut dan dijajah oleh kaum non-muslim (Belanda dan Jepang), akan tetapi Indonesia menyandang status sebagai Negara Islam ialah selamanya, sebagaimana yang sudah diterangkan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin tentang ketatanegaraan.

Pada intinya, Hasil Muktamar pada tahun 1936 ialah menetapkan bahwa Negara Indonesia sudah menjadi Negara Islam, namun bukan dalam pengertian dari suddut pandang politik ketatanegaraannya, akan tetapi penamaan dari sudut pandang agama bagi Negara Indonesia sebagai suatu wilayah. Tentunya keputusan itupun berdampak bagi masyarakat maupun penduduk Negara Indonesia, diantaranya seperti masyaraktnya wajib dalam memelihara ketertiban, dan mencegah perpecahan, dan kebatilan. Pandangan ini juga berdampak bagi penananaman nilai-nilai kultural agama Islam di tengah masyarakat Indonesia, meskipun dalam sistem ketatanegaraan belum secara penuh menggunakan sistem politik ideologi seperti kerajaan atau Negara Islam yang lainnya.

Jadi, bagi Nahdlotul Ulama sendiri, wilayah dari Negara ini sudah dianggap sebagai wilayah Islam, karena pernah dikuasi dan ditempati oleh kaum Muslimim. Karena atas dasar hal tersebut, sejak dari zaman Indonesia dijajah oleh Negera lain, sampai Negeri ini merdeka, Nahdlotul Ulama mempunyai rasa tanggung jawab dalam menjaga wilayah atau Negara ini sebagai Wilayah Islam. Keterlibatan NU dalam memperjuangkan kemerdekaan dan turut andil dalam perumusan sampai kemerdekaan merupakan sebuah cara yang ditempuh oleh NU dalam perjuangannya menjaga Wilayah Islam ini.

Dalam penentuan bentuk Negara Indonesia, akankah berbentuk kerajaan maupun republic, NU mempunyai sumbangsih berupa adanya dan perlunya persetujuan dari Organisasi Masyarakat ini. Tentunya ini pun berdampak dalam mengusahakan kemerdekaan Negara Indonesia dengan cara saling membantu dan bekerja sama dengan kelompok lainnya. Sehingga terjadinya Musyawarah Mufakat yang menghasilkan sebuah keputusan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara Republik. Pada kenyataannya, persetujun dari NU dalam perumusan bentuk Negara ini sangat dibutuhkan, dan dari sudut pandang inilah dapat dikatakan bahwa NU merupakan Paku dari Negara Republik Inonesia ini.

Sedangkan cita-cita dalam mewujudkan al-adalah dan at-ta`awun di tengah-tengah bangsa Indonesia, tidak akan tercipta apabila tidak dilakukannya I'tidal yakni menegakkan keadilan di masyarakat, namun menyesuaikan pada konteks, zaman, dan lain-lainnya. Inilah yang menjadikan NU agar terur terlibat dalam segala bidang, baik dari segi perjuangan dari sisi dhohir maupun batin, yang dimana akan sangat berguna untuk kehidupan mendatang.

Korelasi Pancasila dengan Agama Islam

Peran dari kiyai pesantren terhadap edukasi pemahaman bahwa umat islam dalam memahami Agama islam secara substantif dan tidak terpaku pada hal yang berbau simbolik dirasa efektif, sehingga dapat dipahami bahwa islam yang dibawa oleh para kyai ini tidak mengandung unsur-unsur bughot (Kudeta terhadap Negara) untuk menjadikan Islma sebagai sistem ketatanegaraan. 

Ulama NU berupaya dalam memberikan pemahaman dan pandangan bahwa sejatinya Agama Islam dengan Pancasila tidak hanya dipahami secara simbolik, namun secara substantive, yakni Pancasila merupakan dasar rumusan yang diwujudkan dengan nilai-nilai Islami. Dalam Pancasila terkandung makna ketahuidan, kemanusiaan, persatuan, menjaga kebersamaan dengan jalan musyawarah, serta keadilan sosial. Sederhananya, pancasila merupakan sebuah asas kaum beragama di Indonesia yang dapat merajut persatuan, kehidupan berbangsan dan bernegara.

Pada Musyawarah Nasional Alim Ulama NU 1983 yang bertempat di Situbondo, para kiyai NU merumuskan serta mendeklarasikan tentang hubungan dari Ideologi Pancasila dengan Agama Islam,  terdapat lima poin yakni sebagai berikut:

Deklarasi tentang Hubungan Pancasila dengan Islam 

Bismillahirrahmanirrahim 

  • Pancasila sebagai dasar dan falsafah Negara Republik Indonesi bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama. 
  • Sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjiwai sila-sila yang lain, mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam. 
  • Bagi Nahdlatul Ulama, Islam adalah akidah dan syariah, meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antarmanusia. 
  • Penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syariat agamanya. 
  • Sebagai konsekuensi dari sikap di atas, Nahdlatul Ulama berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang Pancasila dan pengamalannya yang murni dan konsekuen oleh semua pihak. 

Situbondo, 16 Rabi'ul Awwal 1404 H/21 Desember 1983

Dari deklarasi diatas, dapat disimpulkan bahwa antara pancasila dan agama islam sejatinya memang berkaitan erat. Pancasila ialah buah dari pemikiran Islam, jadi pancasila yang dijadikan dasar ideologi bangsa ini bukan merupakan sesuatu yang dianggap melanggar ketentuan syariat dalam dijadikannya sebuah pedoman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun