Pada intinya, Hasil Muktamar pada tahun 1936 ialah menetapkan bahwa Negara Indonesia sudah menjadi Negara Islam, namun bukan dalam pengertian dari suddut pandang politik ketatanegaraannya, akan tetapi penamaan dari sudut pandang agama bagi Negara Indonesia sebagai suatu wilayah. Tentunya keputusan itupun berdampak bagi masyarakat maupun penduduk Negara Indonesia, diantaranya seperti masyaraktnya wajib dalam memelihara ketertiban, dan mencegah perpecahan, dan kebatilan. Pandangan ini juga berdampak bagi penananaman nilai-nilai kultural agama Islam di tengah masyarakat Indonesia, meskipun dalam sistem ketatanegaraan belum secara penuh menggunakan sistem politik ideologi seperti kerajaan atau Negara Islam yang lainnya.
Jadi, bagi Nahdlotul Ulama sendiri, wilayah dari Negara ini sudah dianggap sebagai wilayah Islam, karena pernah dikuasi dan ditempati oleh kaum Muslimim. Karena atas dasar hal tersebut, sejak dari zaman Indonesia dijajah oleh Negera lain, sampai Negeri ini merdeka, Nahdlotul Ulama mempunyai rasa tanggung jawab dalam menjaga wilayah atau Negara ini sebagai Wilayah Islam. Keterlibatan NU dalam memperjuangkan kemerdekaan dan turut andil dalam perumusan sampai kemerdekaan merupakan sebuah cara yang ditempuh oleh NU dalam perjuangannya menjaga Wilayah Islam ini.
Dalam penentuan bentuk Negara Indonesia, akankah berbentuk kerajaan maupun republic, NU mempunyai sumbangsih berupa adanya dan perlunya persetujuan dari Organisasi Masyarakat ini. Tentunya ini pun berdampak dalam mengusahakan kemerdekaan Negara Indonesia dengan cara saling membantu dan bekerja sama dengan kelompok lainnya. Sehingga terjadinya Musyawarah Mufakat yang menghasilkan sebuah keputusan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara Republik. Pada kenyataannya, persetujun dari NU dalam perumusan bentuk Negara ini sangat dibutuhkan, dan dari sudut pandang inilah dapat dikatakan bahwa NU merupakan Paku dari Negara Republik Inonesia ini.
Sedangkan cita-cita dalam mewujudkan al-adalah dan at-ta`awun di tengah-tengah bangsa Indonesia, tidak akan tercipta apabila tidak dilakukannya I'tidal yakni menegakkan keadilan di masyarakat, namun menyesuaikan pada konteks, zaman, dan lain-lainnya. Inilah yang menjadikan NU agar terur terlibat dalam segala bidang, baik dari segi perjuangan dari sisi dhohir maupun batin, yang dimana akan sangat berguna untuk kehidupan mendatang.
Korelasi Pancasila dengan Agama Islam
Peran dari kiyai pesantren terhadap edukasi pemahaman bahwa umat islam dalam memahami Agama islam secara substantif dan tidak terpaku pada hal yang berbau simbolik dirasa efektif, sehingga dapat dipahami bahwa islam yang dibawa oleh para kyai ini tidak mengandung unsur-unsur bughot (Kudeta terhadap Negara) untuk menjadikan Islma sebagai sistem ketatanegaraan.Â
Ulama NU berupaya dalam memberikan pemahaman dan pandangan bahwa sejatinya Agama Islam dengan Pancasila tidak hanya dipahami secara simbolik, namun secara substantive, yakni Pancasila merupakan dasar rumusan yang diwujudkan dengan nilai-nilai Islami. Dalam Pancasila terkandung makna ketahuidan, kemanusiaan, persatuan, menjaga kebersamaan dengan jalan musyawarah, serta keadilan sosial. Sederhananya, pancasila merupakan sebuah asas kaum beragama di Indonesia yang dapat merajut persatuan, kehidupan berbangsan dan bernegara.
Pada Musyawarah Nasional Alim Ulama NU 1983 yang bertempat di Situbondo, para kiyai NU merumuskan serta mendeklarasikan tentang hubungan dari Ideologi Pancasila dengan Agama Islam, Â terdapat lima poin yakni sebagai berikut:
Deklarasi tentang Hubungan Pancasila dengan IslamÂ
BismillahirrahmanirrahimÂ
- Pancasila sebagai dasar dan falsafah Negara Republik Indonesi bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama.Â
- Sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjiwai sila-sila yang lain, mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam.Â
- Bagi Nahdlatul Ulama, Islam adalah akidah dan syariah, meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antarmanusia.Â
- Penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syariat agamanya.Â
- Sebagai konsekuensi dari sikap di atas, Nahdlatul Ulama berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang Pancasila dan pengamalannya yang murni dan konsekuen oleh semua pihak.Â
Situbondo, 16 Rabi'ul Awwal 1404 H/21 Desember 1983