Mohon tunggu...
Ruli Insani Adhitya
Ruli Insani Adhitya Mohon Tunggu... -

Anak yang bercita-cita dan bertekad membanggakan kedua orangtuanya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Muhammadiyah Antara Bermazhab dan Tidak Bermazhab

15 Februari 2014   11:46 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:48 4625
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh:

Ruli Insani Adhitya (NIM. 11250001)

Mahasiswa Prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial UIN Sunan Kalijaga

Banyak pandangan masyarakat terhadap Muhammdiyah yang menyatakan bahwa Muhammadiyah adalah sebuah gerakan non-mazhab. Bahkan Muhammadiyah pun mengakui hal tersebut. Muhammadiyah tidak seperti golongan Nahdatul Ulama (NU) yang cenderung mengikuti mazhab Syafi’i. Ungkapan tersebut sangat populer di Indonesia, terutama di kalangan orang-orang awam. Di sisi lain, ada pendapat yang menyatakan bahwa Muhammadiyah adalah sebuah gerakan yang bermazhab Wahabi. Hal itu dikarenakan Ahmad Dahlan dalam mendirikan Muhammadiyah sendiri terinspirasi dan telah melakukan penelaahan yang sangat dalam pada gerakan Wahabi.

Bila dilihat sepintas, permasalahan di atas memang terlihat benar. Tetapi, kita tidak boleh asal berargumen tanpa tahu alasannya. Oleh karena itu, salah satu corak keberagamaan Muhammadiyah yang satu ini penting sekali untuk dibahas. Di antara kita masih banyak keragu-raguan, apakah Muhammadiyah memang tidak bermazhab sama sekali, atau Muhammadiyah adalah gerakan lintas mazhab?

Makalah ini akan mencoba mengkaji corak keberagamaan Muahammadiyah, terutama dalam masalah bermazhab dan berijtihad, dengan berpedoman pada sudut pandang argumen Muhammadiyah.

Menurut penulis sendiri, anggapan di masyarakat dan pengakuan Muhammadiyah bahwa Muhammadiyah yang tidak bermazhab terdapat dua argumen, di satu sisi bisa dikatakan benar dan di satu sisi lain bisa dikatakan keliru. Pihak Muhammadiyah sendiri dengan tegas menyatakan bahwa Muhammadiyah tidak mengaku sebagai mazhab baru. Muhammadiyah tidak terikat pada satu mazhab, dan bukan berarti tidak mengakui adanya mazhab. Bahkan, dalam beristinbath, Muhammadiyah tidak dapat terlepas dari kaidah-kaidah mazhab tersebut.

Di bawah ini akan dijelaskan mengenai penjabaran dan penjelasan pendapat penulis tentang permasalahan di atas agar lebih rinci dan mudah dipahami.

Makna Berijtihad dan Bermazhab

Ijtihad dari segi bahasa berarti mengerjakan sesuatu dengan penuh kesungguhan. Sedangkan menurut istilah, ijtihad adalah menggunakan seluruh kemampuan untuk menetapkan hukum syara’ dengan jalan mencari sumber dari Al-Qur’an dan sunnah. Ada pendapat yang menyatakan bahwa pintu ijtihad telah tertutup. Dalam pendapat tersebut sebenarnya terdapat kelemahan, karena bila pintu ijtihad tertutup, maka manusia tidak akan berpikir, apalagi masalah dalam kehidupan dan beragama semakin kompleks dan juga masalah di suatu daerah bisa berbeda dengan masalah di daerah lain. Akibatnya fiqih dalam Islam tidak akan berkembang dan akan banyak persoalan umat yang tidak terjawab. Masalah-masalah baru tersebut banyak yang tidak dijelaskan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Oleh karena itulah ijtihad sangat diperlukan.

Mazhab secara bahasa  berasal dari kata ذَهَبَ -  يَذْهَبُ -  ذَهَابًا -  ذُهُوْبًا -  مَذْهَبًا. Mazhab berarti “jalan atau tempat yang dilalui”. Menurut ulama fiqih, kata mazhab mempunyai dua pengertian, yaitu: (1) Pendapat seorang imam mujtahid terhadap hukum suatu masalah; (2) Kaidah-kaidah istinbath yang dirumuskan oleh seorang imam. Jadi, secara istilah kata mazhab dapat disimpulkan sebagai hasil ijtihad seorang mujtahid tentang hukum suatu masalah dan kaidah-kaidah dalam beristinbath. Mazhab dalam agama bisa disebut juga sebagai sekte atau aliran. Selanjutnya, arti mazhab berkembang menjadi kelompok orang Islam yang mengikuti pendapat imam mujtahid tertentu tentang masalah hukum Islam.

Tujuan orang awam mengikuti mazhab bukan semata-mata taqlid buta (meniru tanpa mengetahui dalil), tetapi tujuannya adalah hanya untuk memudahkan mereka mengikuti ajaran agama, sebab mereka tidak perlu lagi mencari setiap permasalahan dari Al-Qur'an, hadist, ijma’, qiyas dan lain-lain. Mereka cukup membaca ringkasan tata cara beribadah dari mazhab-mazhab tersebut. Hal ini dikarenakan tidak semua orang mampu dan memenuhi syarat untuk berijtihad.

Perkembangan dan pengaruh mazhab sangat kuat, sehingga tidak ada satu komunitas pun yang bebas mazhab. Agama yang dianut oleh suatu komunitas sudah pasti merupakan hasil ijtihad yang dilandasi dan dipengaruhi oleh salah satu mazhab yang ada.Rasulullah saw. bersabda “Diriwayatkan dari Anas bin Malik berkata, bahwa Rasulullah saw bersabda: Aku telah meninggalkan kepadamu sekalian dua perkara, tidak akan tersesat kamu selama berpegang teguh dengan keduanya yaitu Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya” (Diriwayatkan oleh Malik). Dalam agama sebenarnya tidak ada perintah dan kewajiban untuk bermazhab, demikian juga tidak ada keharusan mengikuti mazhab yang empat. Yang menjadi kewajiban adalah mengikuti Al-Qur'an dan sunnah dan dalil-dalil lainnya dengan benar.

Ijtihad Muhammadiyah

Muhammadiyah memiliki suatu lembaga ijtihad yang disebut majelis tarjih. Majelis tarjih adalah salah satu lembaga Muhammadiyah yang membidangi dan mengurusi masalah-masalah keagamaan, khususnya hukum dalam bidang fiqih. Sesuai dengan namanya, tarjih ialah mengikuti hukum yang kuat, maka dalam berijtihad, Muhammadiyah selalu berpedoman pada Al-Qur’an dan hadits-hadits shahih, yang tidak diragukan lagi kebenarannya. Salah satu dari pokok-pokok manhaj majelis tarjih yang telah dilakukan dalam menetapkan fatwa yaitu:

Tidak mengikatkan diri pada suatu mazhab, tetapi pendapat-pendapat mazhab dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum. Sepanjang sesuai dengan jiwa Al-Qur’an dan As-Sunnah, atau dasar-dasar lain yang dipandang kuat.

Tidak mengikuti pada mazhab-mazhab tertentu bukan berarti tidak menghormati pendapat para imam fuqaha, juga bukan berarti Muhammadiyah anti dengan madzhab. Alasannya adalah kualitas keilmuan para imam madzhab tidaklah memiliki kebenaran mutlak sebagaimana kebenaran Al-Quran dan hadits shahih. Pendapat para imam tersebut erat dengan kondisi pada masa mereka hidup, yang tentunya akan terdapat perbedaan dan juga ada hal-hal yang kurang relevan lagi dengan masa sekarang. Hal ini justru langkah untuk mengikuti metode dan jalan hidup mereka serta melaksanakan pesan-pesan mereka agar tidak bertaqlid. Salah satunya ucapan Imam Ahmad bin Hanbal, yaitu:

لاَ تَقَلَّدْنِي وَلاَ تَقَلَّدْ مَالِكًا وَلاَ الشَّافِعِي وَلاَ اْلأَوْزَاعِي وَلاَ الثَّوْرِي وَخُذْ مِنْ حَيْثُ أَخَذُوا

“Janganlah engkau taqlid kepadaku, demikian juga kepada Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Auza’i dan Imam ats-Tsauri. Namun ambillah (ikutilah) darimana mereka (para Imam itu) mengambil (yaitu al-Quran dan as-Sunnah)”.

Jadi hal penting yang perlu dilakukan  adalah menggali pandapat itu dari sumber pengambilan para imam mujtahid yaitu Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah saw. yang shahih yang tidak diragukan lagi kebenarannya.

Muhammadiyah dan Kolaborasi Mazhab

Secara metodologis, Muhammadiyah dalam berijtihad menggunakan sejumlah manhaj ushul fiqih yang ditawarkan oleh para imam mazhab. Hanya saja, para ulama tarjih tidak mau terjebak untuk mengikatkan diri pada manhaj dan pendapat ulama mazhab tertentu.Pola bermazhab seperti itudisebut dengan bermazhab dengan pola talfiqi yaitu memadukan pemikiran antarmazhab, dengan memilih yang paling layak dan kuat untuk dipilih.Penggunaan qiyas, mengacu pada keberpihakan keempat imam mazhab pada pendekatan ta’lili, yang secara lebih jelas diperkenalkan oleh Imam Asy-Syafi’i. Pemilihan metode istihsan, jelas mengacu pada Imam Abu Hanifah. Pemilihan metode mashlahah mursalah dengan berbagai ragam pengembangannya, jelas mengacu pada Imam Malik. Pengadopsian metode istishhab, secara tidak langsung juga mengakui pendapat Imam Ahmad bin Hanbal. Dalam mengikuti Wahabisme, Muhammadiyah cenderung anti sufisme seperti halnya di Saudi Arabia. Tasawuf dianggap banyak dipengaruhi oleh ajaran agama lain, misalnya Hindu, Budha, dan kepercayaan lokal.

Kesimpulan

Pendapat bahwa Muhammadiyah sebagai gerakan non-mazhab dan juga sebagai gerakan lintas mazhab, keduanya dapat dikatakan benar dan juga bisa dikatakan keliru. Muhammadiyah sebagai gerakan non-mazhab, dikarenakan pengertian mazhab yang sudah menyempit, yaitu mazhab sebagai suatu aliran yang mengikuti salah satu pendapat imam mujtahid yang diyakini,, tetapi bila dikatakan Muhammadiyah sama sekali tidak berlandaskan mazhab-mazhab sebelumnya, itu adalah hal yang salah. Muhammadiyah sebagai gerakan lintas mazhab dikarenakan dalam istinbath yang dilakukan tetap mengacu kepada manhaj yang telah dilakukan dan dicontohkan oleh imam-imam mazhab terdahulu dengan mengambil dalil dan kaidah yang relevan. Di sisi lain Muhammadiyah sebagai gerakan lintas mazhab dikatakan keliru apabila Muahmmadiyah hanya dikaitkan pada satu atau dua mazhab saja, tanpa menjelaskan mazhab yang lain, misalkan hanya menghubungkan Muhammadiyah dengan Mazhab Imam Ahmad bin Hanbal dan Mazhab Wahabi saja, padahal Muhammadiyah juga mengikuti kaidah mazhab-mazhab lain.

A. Hanafie MA., Usul Fiqh, (Jakarta: Widjaya, 1989), hlm. 151

Mubarok Abie Fadhli, “Betulkah Pintu Ijtihad Sudah Tertutup?”, di http://kajianislamdanpendidikan.blogspot.com/2010/10/betulkah-ijtihad-sudah-tertutup.html (diunduh 30 Maret 2012)

M. Ali Hasan, Perbandingan Mazhab, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1996), hlm. 86

Anhar Wahyu, “Apakah Muhammadiyah Memiliki Mazhab?”, di http://jaktim.muhammadiyah.or.id/artikel-apakah-muhammadiyah-memiliki-mahzab-detail-140.html (diunduh 24 Maret 2012)

Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bontang, “Apa Itu Mazhab?”, di http://www.pdmbontang.com/cetak.php?id=340 (diunduh 24 Maret 2012)

Asjmuni Abdurrahman, Manhaj Tarjih Muhammadiyah Metodologi dan Aplikasi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), hlm. 189-190

Fathurrahman Djamil, Metode Ijtihad Majelis Tarjih Muhammadiyah, (Jakarta: Logos, 1995), hlm.63

Asjmuni Abdurrahman, op.cit., hlm. 12

Ibid., hlm. 16

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun