Mohon tunggu...
Galuh RukmanaNilam
Galuh RukmanaNilam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

It always seems impossible until it's done - Nelson Mandela

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dasar Hukum Bank Syariah di Indonesia

29 Maret 2023   22:57 Diperbarui: 29 Maret 2023   23:43 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Salah satu landasan hukum islam tentang bank syariah adalah surat An-Nisa ayat 29 yang memiliki arti "hai orang-orang beriman ! janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela diantara kalian." 

Dalam artian ini bisa ditafsirkan bahwasannya bank syariah dalam melaksanakan tugasnya tidak boleh menyeleweng dari ajaran islam (batil) namun harus selalu tolong menolong demi menciptakan suatu kesejahteraan. Kita tahu banyak sekali tindakan-tindakan ekonomi yang tidak sesuai dengan ajaran islam hal ini terjadi karena beberapa pihak tidak tahan dengan godaan uang serta mungkin mereka memiliki tekanan baik kekurangan dalam hal ekonomi atau yang lain, maka bank syariah harus membentengi mereka untuk tidak berbuat sesuatau yang menyeleweng dari islam. 

  1. QS Al-Baqarah ayat 238

Ayat selanjutnya yang menjadi landasan hukum Bank syariah terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 283, yang memiliki arti "Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain maka hendaknya yang kamu percayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah bertaqwa kepada Allah SWT."

Dari ayat ini bisa diambil salah satu poin penting yakni menyampaikan amanat. Dalam bank syariah baik pihak Bank maupun nasabah harus menjaga amanah yang telah disepakati dalam akad sebelumnya hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan dan tetap berkegiatan ekonomi tanpa kecurangan atau kebohongan sedikitpun. Bisa dibilang harus terbuka dan transparan. (Baca Juga: Ekonomi Syariah)

  1. QS Al-Maidah ayat 1-2

Dalam ayat ini memiliki arti " Hai orang-orang beriman ! penuhilah akad-akad itu." Untuk ayat 1 sedangkan arti ayat ke dua " dan tolong menolonglah kamu dalam hal kebajikan." Dari dua ayat ini bisa diartikan bahwasannya Bank syariah hadir untuk melaksanakan dan menjaga akad-akad yang telah disepakati diantara dua pihak tidak bnoleh terjadi sebuah penyelewengan namun harus tetap baik dan benar sesuai dengan ajaran islam serta kesepakatan yang ada. Akad inilah yang menjadi perbedaan utama anatara bank syariah dan bank konvensional, dalam bank syariah akad yang diberlakukan adalah memakai sistem bagi hasil. 

Selain itu prinsip yang digunakan dalam bank syariah adalah sistem tolong menolong untuk mengerjakan sebuah kebajikan, dengan hal ini maka selain melakukan kegiatan perbankan atau perniagaan mereka juga beribadah, dari sinilah nilai plus yang dimiliki oleh bank syariah.

Itulah beberapa landasan hukum dari bank syariah, meski bisa dibilang sebagai bank yang bernafaskan islam yakni berdasarkan Al-Qur'an , sunnah dan ijtihad sebagai pelengkap, namun bank ini tidak menutup diri untuk mendasarkan kegiatan atau aktivitasnya berdasarkan atau sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, hal ini terjadi karena kita tahu sendiri Indonesia merupakan negara kesatuan dan berlandaskan atas Pancasila tentu tidak etis jika hukum tertinggu di negara ini yakni Undang-undang maupun pemerintah tidak dijadikan sebuah landasan hukum. 

Pada dasarnya pengkhususan bank syariah memiliki ciri khusus yang membedakannya dengan Bank konvensional, dimana sistem yang mereka gunakan bukan bunga namun bagi hasil dimana bank syariah harus bisa menyetarakan atau menyeimbangkan uang masyarakat dengan baik selain itu gotong royong dan kekeluargaan juga diterapkan dengan baik oleh bank syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun