Mohon tunggu...
Ruiez
Ruiez Mohon Tunggu... Aktor - Yoshy

Writer

Selanjutnya

Tutup

Politik

Cara Cek Daftar Pemilih Pemilu 2024

23 Desember 2023   12:23 Diperbarui: 23 Desember 2023   12:28 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri/hasil screenshot

Cara Cek Daftar Pemilih Pemilu 2024 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja menyelesaikan serangkaian langkah seru dalam persiapan Pemilu 2024! Proses pencocokan dan penelitian daftar pemilih, atau yang akrab disebut coklit, telah sukses dijalankan. Nah, sekarang giliran kita nih, warga masyarakat, untuk cek apakah kita sudah masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.

Oke, sebelum kita bahas lebih lanjut, ada beberapa syarat keren yang harus dipenuhi buat jadi pemilih Pemilu 2024 nih. Pertama-tama, kita harus berumur 17 tahun atau lebih. 

Yap, tinggal hitungan bulan lagi nih! Selain itu, harus sudah kawin atau pernah kawin, dan yang tak kalah penting, hak politik kita enggak boleh dicabut oleh pengadilan. Jadi, pastikan semuanya terpenuhi ya!

Nah, sebagai persiapan lebih lanjut, KPU juga udah menyusun daftar pemilih dan meng-update data kita lewat daftar pemilih sementara (DPS). Buat ngecek apakah kita udah masuk sebagai pemilih atau belum, gampang banget kok. Simak cara cek NIK terdaftar di KPU buat pemilu 2024 berikut ini.

Cara Cek Daftar Pemilih Pemilu 2024

1. Kunjungi dulu Web Cek Daftar Pemilih Pemilu 2024

2. Kemudian masukan nik kamu dan klik "check"

3. Nanti akan muncul nomor TPSnya dan alamat lengkapnya 

4. Jika muncul berarti kamu sudah masuk ke dalam pemilih pemilu 2024

5. Selesai 

Kalau ternyata NIK kita belum masuk sebagai pemilih, jangan khawatir! Ada langkah seru yang bisa diambil. Cus lapor ke Daftar Pemilih Sementara (DPS) terdekat, geng! 

Tempat laporannya bisa ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa atau kelurahan, atau kalau mau yang level lebih tinggi, langsung aja ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, atau KPU pusat.

Yuk, ayo cek DPT sekarang! Pastikan Pemilu 2024 kita makin meriah dengan partisipasi kita semua! 🎉😊

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun