Mohon tunggu...
Ruhiyat Syariati
Ruhiyat Syariati Mohon Tunggu... -

ketika suara sudah tak mampu untuk menyampaikan, maka tulisan menjadi sumber media untuk mangaktualisasikan !! `ikatlah ilmumu dengan tulisan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kerudung Adalah Peringai Bercahaya untuk Perempuan

19 September 2014   01:23 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:17 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh

RUHIYAT

Bandung, 13 september 2014

“SETIAP AJARAN YANG MEMPERCAYAI DAN MENYAKINI KEBENARANNYA, HARUS MELINDUNGI KEBEBASAN BERPIKIR DAN BERKEPERCAYAAN”

Deawasa ini kita selalu salah tangkap antara hijab dan sart (penutup), hijab di artikan sebagai kerudung. Keidentikan hijab adalah dengan perempuan namun sesungguhnya hijab tidak memandang jenis kelamin yang artinya hijab tidak di perentukan untuk satu kelamin, bebrarti hijab meruang lingkupi baik itu perempuan ataupun pria. Hijab dalam pemahaman sekarang begitu sempit hingga harus diartikan sebagai kerudung, kegagal pahaman dalam memaknai hijab adalah fallacy (kesalahan berpikir). Dalam bahasa imam ali as berkata “aku adalah hijabmu” yang artinya Tuhan menjadi pelindung untuk menutupi semua kekurangan kita karena jika kau mengenali dirimu maka kau akan mengenali Tuhanmu” yang artinya hijab adalah suatu pringai yang begitu indah.

Sart (penutup) pada dewasa ini bisa di sebut dengan kerudung, kerudung adalah penutup yang menghalangi pesona – pesona perempuan dihadapan pria. Mengenakan sart merupakan suatu kewajiban umum atas perempuan yang harus dilaksanakan sejak masa balig hingga masa tua. Namun dewasa ini kerudung malah menjadi ajang untuk memamerkan kecantikan dan kemolekan tubuh, hikmah dari makna kerudung semakin hari semakin tak bermakna karena kesadaran dari seorang pengguna kerudung begitu dangkal !!

Kerudung menjadi ajang untuk memamerkan tubuh dan pesona wanita di hadapan kau adam. Buka – bukaan dalam berpakaian adalah hama pada zaman sekarang, kerudung tidak mempunyai nilai yang berarti untuk mereka yang sedang memakainya. Selogan –selogan palsu yang disuarakan oleh orang – orang yang menamakan diri mereka sebagai pembela hak – hak perempuan agar melepas kerudung (sart) adalah salah satu bentuk penyesatan dan perbuatan aniaya serta pelanggaran terhadap hak – hak perempuan, yang akhirnya mereka berhasil untuk melapaskan esensi sart yang sesungguhnya, karena kurangnya pemahaman pengguna sart. Mereka hanya berpikir sart atau kerudung sebagai fashion sajah tidak memiliki esensi lebih dari itu. Sart atau kerudung meurapakan proteksi bagi perempuan dan bukan merupakan pengekangan.

Sart (penutup) atau jilbab (kerudung) berfungsi sebagai penutup aurat. Kerudung adalah sarana penutup dan sekat rongga badan dada dan perut disebut dengan hijab. Sedikit saya disini akan mengurai tentang hijab. Imam ali as bertkata dalam nasihatnya kepada Asythar “ jangan teruskan pengasinganmu (hijab) dari rakyatmu, karena pengasingan penguasa dari rakyat adalah sejenis pembatasan dan berakibat kurangnya pengetahuan akan urusan mereka. Pengasingan dari mereka memotong penguasa dari pengetahuan tentang urusan masyarakat yang dari itulah mereka terasingkan” artinya hijab begitu mempunyai banyak makna tidak bisa di definisi dalam satu arti.

Ibnu khaldun menggunakan kata hijab dalam pengertian tabir dan pemisahan, bukan penutup. Arti umum dari kata hijab dikalangan masyarakat dewasa ini adalah kerudung. Jika hijab digunakan oleh perempuan ia memberikan pengertian bahwa perempuan diletakan di balik tirai. Hal inilah yang menyebabkan banyak orang mengira bahwa islam menginginkan agar perempuan selalu tetap berada dibalik tirai, dipenjarakan didalam rumah, dan tidak boleh meninggalakannya. Makna filosfis hijab bagi perempuan didalam islam ialah bahwa dia harus menutup tubuhnya dalam pergaulannya dengan pria yang bukan muhrim menurut hokumtidak memamerkan dan mempertontonkan dirinya. Perempuan memakai kerudung atau jilbab bukan berarti dia tidak boleh keluar rumah dan beraktivitas seperti manusia biasanya. Jika ada yang bertanya, pada saat itu nabi melarang istri – istrinya yang memakai kerdung atau jilbab untuk keluar rumah, mengapa demikian? Apakah masih layak wanita yang memakai jilbab atau wanita yang berkurudung beraktivitas diluar rumah ? “istri – istri nabi, mereka harus tinggal didalam rumah pada waktu itu demi alasan politikdan sosial yang mendasar selama hidup nabi dan setelah beliau wafat, Al-Qur’an mengatakan secara langsung kepada istri – istri nabi “dan hendaklah kamu tetap di rumahmu,. (QS 33 : 33)” karena pada waktu itu sangat berbahaya untuk istri – istri nabi keluar rumahnya.

Islam menginginkan kehormatan dan kemuliaan para kaum mukmin, yang amat dihormati oleh kaum muslimin, agar tidak disalahgunakan dan mereka tidak dijadikan alat politik dan sosial oleh orang – orang yang egois dan ambisius. Kenapa istri – istri nabi dilarang menikah kembali setelah wafatnya nabi ? “karena untuk menghindari suami mereka setelah Nabi saw menyalahgunakan martabat dan kemuliaan mereka” ini barulah yang dikatakan hijab ayat yang diturunkan dengan memakai kata hijab ialah “apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri –istri nabi) maka mintalah dari belakang tabir (hijab)., Qs 33:35”. Ayat hijab dalam hal ini dimaksudnya ayat diatas yang berhubungan dengan istri – istri nabi dan bukan ayat –ayat dari surah An-Nur (Qs 24:30-31) atau surah Al-Ahzab (Qs 33:39). Kebanyakan masyarakat dewasa ini salah kaprah menggunakan kata hijab yang menjadi tradisi Negara – Negara lain.

Penutup atau ungkapan barunya hijab tidak berkaitan dengan apakah baik atau tidak bagi perempuan untuk tampil di tengah masyarakat, tertutup atau terbuka. tentunya perempuan boleh tampil ditengah masyarakat, namun pakaian yang dikenakan harus sangtlah santun, memakai jilbab tapi bukan harus menonjolkan bagian tubuh yaitu dada dan bokong juga tidak memakai make up yang berlebihan untuk manarik minat kaum adam. Pria hanya boleh memuasakan hasrat seksualnya dengan istri mereka yang sah didalam pernikahan berdasarkan hokum nikah yang menciptakan serangkaian komitmen yang berat. Membatasi hasrat seksual kepada lingkungan keluarga dan istri yang sah membantu memepertahankan kesehatan mental masyarakat karena kerudung atau jilbab bukan untuk merusak mental masyarakat dengan memamerkan bentuk tubuh atau sekarang ini bentuk kerudung yang berbalut make’up yang over. Memakai kerudung atau jilbab mempunyai akar sosiologis dan sebagian lainnya berhubungan dengan pengangkatan martabat perempuan dan mencegah penurunan martabatnya.

Sebagian masyarakat besar kesustra’an dunia sangatlah konyol dan menggelikan, mereka membuat syair- syair cinta, untuk memuji kekasihnya ia menuntut agar kebutuhan – kebutuhan biologisnya di puaskan oleh kekasihnya. Wanita berkurudung atau berjilbab pada dewasa ini sangat terbelakang mental mereka bisa terayu oleh sayair – syair manipulative untuk mengekploitasi dirinya, juga mereka di eksploitasi oleh materi. Wanita hari ini beranggapan bahwa hanya ekonomi yang mebentuk dasar aktivitas manusia. Ketertarikan pria terhadap perempuan tidak sama dengan kebutuhan manusia akan roti dan air, yang mana ia bisa puas bila perutnya kenyang. Ketertarikan seperti itu berbentuk ketamakan dan penyembahan terhadap keanaekaragaman dan keberagaman terhadap syair – syair cinta dan bentuk cinta yang menjurus pada hancurnya moral.

Kenapa wanita harus berkerudung atau berjilbab dengan menutup auratnya dan bermake’up yang sederhana dan tidak berlebihan ? “karena Tuhan sangat membenci sesuatu yang berlebihan !!” ada beberapa hadis yang berbicara tentang melihat, bahaya pria dan perempuan yang berduaan menyendiri, dan akhirnya bahaya naluri yang menyatukan pria dan perempuan. Pria dan perempuan tak boleh saling memandang; mereka tidak saling bermain mata; mereka tidak boleh memandang dengan penuh nafsu berahi atau dengan niat mendapatkan kenikmatan seksual (kecuali didalam ikatan suci pernikahan). Islam memberi perintah khusus pada perempuan agar dia menutup tubuhnya terhadapa pria yang bukan muhrim dan dia tidak di perkenankan menjual tampang atau mempertontonkan dirinya di tengah masyarakat. Dia diminta untuk tidak merangsang nafsu laki – laki dengan cara apapun. Roh manusia itu selalu menerima rangsangan. Tidak seorang priapun secara alamiah puas dengan kecantikan dan tidak seorang perempuanpun secara alamiah puas dengan perhatian dan usaha pria dalam menaklukan hatinya. Jelas bahwa hasrat hati tidak pernah terpuaskan. Tuntunan terakhir tidak akan pernah terpenuhi dan rasa kehilangan terus dirasakan. Jika hasrat seseorang tidak tercapai, dia akan sakit dan mengalami gangguan kejiwaan.

Adanya kebebasan etika seksual dan rangsangan seksual yang tiada henti mealui media apa saja baik, Koran, majalah, bioskop, teater, pesta – pesta, televise, bahkan di jalan – jalan dan gang – gang sempit dan mengerikannya sudah merangsak memasuki dunia pendidikan sd, smp, sma dan perguruan tinggi. Nafsu untuk pamer dan mempertontotnkan diri adalah sifat khusus perempuan. Pri adalah pemburu untuk menguasai tubuh perempuan yang dianggap sebagai mangsanya. Nafsu perempuan untuk memamerkan dirinya berasal dari esensi pemburu ini. Naluri betina selalu ingin memikat dan memenjarakan hati si jantan. Jadi penyimpangan dimulai dari naluri si betina, oleh karena itu perintah untuk menutup aurat ditunjukan kepada perempuan.

Menurut filsafat hijab, pengendalian hasrat seksual akan menyebabkan timbulnya kesejahteraan bagi pasangannya, sedangakan didalam system hubungan seksbebas , pasangan sah secara psikologis (pernikahan) disebut pesaing. Para remaja sekarang telah melarikan diri pernikahan dan kapan sajah pernikahan ditawarkan kepada mereka, mereka menjawab, “itu terlalu dini, aku masih terlalu muda”, atau memberikan alasan lain karena terlanjur menikmati budaya free-sex (seks-bebas). Dalam system pergaulan seks bebas, pernikahan mengakhiri masa bebas para remaja dan pernikahan itu mewajibkan mereka belajar untuk saling setia, sedangakan didalam system islam, pembatasan dan penantian mereka terpenuhi. System hubungan seks bebas menyebabkan para remaja menjadi petualang kenikamatan biologis !!. kemudian, para pemuda dan pemudi di peristri hanya karna dapat melahirkan anak – anak atau mebersihkan rumah seperti pembantu. Dalam budaya seks bebas, pernikahan bukan berdasarkan cinta suci dan kasih sayang yang mendalam, dimana pasangan menjadi orang dalam berbagi kebahagiaan, namun yang terjadi adalah sebaliknya.

Factor penyebab lumpuhnya perempuan dan yang telah memenjarakan bakat – bakat perempuan ialah ketiadaan hijab. Islam tidak berkata bahwa perempuan tidak boleh meninggalkan rumahnya atau perempuan tidak boleh mencari pengetahuan dan belajar justru pria dan perempuan harus belajar dan mencari ilmu. Penutupan aurat, kecuali wajah dan tangan tidak akan meghalangi aktivitas budaya, sosial, dan ekonomi. Factor yang melumpuhkan kekuatan belajar / bekerja ialah kerusakan lingkungan belajar / kerja oleh unsur kepuasan dan kenikmatan seksual. Tempat perkuliahan / perusahaan apapun yang serius terhadp usahanya dan berusaha keras menghasilkan produk, barang atau jasa pasti akan menghindarkan percampuran lawan jenis semacam ini. Jika seorang perempuan memakai make’up hanya untuk pasngannya yang sah atau hanya ingin berpenampilan rapih di tengah kumpulan perempuan lain, dia tidak akan menjadi konsumen barat, dia tidak lagi, secara tak sadar, merusak morak para remaja.

Pentingnya memakai kerudung dan mengetahui esensinya sangatlah penting, dari pada hanya memakai tanpa mengetahui hakikat terdalamnya sama seperti orang yang memakai bikini menelanjangi dirinya secara tak sadar !! wawllauhu’allam.

Untuk pembahasan yang mendalam mengenai hijabakan di bahas dalam tulisan selanjutnya yang bertema “hijab dan hak – hak perempuan”. Mohon maaf kesalahan hati sebelum kesalahan ucap, kesalahan kata sebelum kesalahan tindakan.

Wabilhitaopik’walhidayah

TAK PEDULU AKU KAFIR ATAU MUKMIN CUKUP ALLAH SAJAHLAH YANG TAU

YAKUSA !!

Wassallam

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun