Hanya bertahan satu bulan sejak ditekennya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tanggal 2 Pebruari 2021 lalu tentang investasi Miras, Presiden Jokowi mencabut kembali Perpres tersebut.
"Saya umumkan mencabut Perpres soal investasi Miras," kata Jokowi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Dalam aturan yang diteken 2 Pebruari lalu, investasi Miras dikatakan hanya diperbolehkan di wilayah-wilayah kearifan lokal, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Di luar propinsi itu harus mendapatkan ijin dari BKPM atas anjuran gubernur.
Namun demikian tetap saja Perpres itu mendapatkan kritikan dari netizen maupun dari umat Muslim di Indonesia, baik dari Muhammadiyah, NU, MUI, dan ormas-ormas lainnya. Ketua MUI Cholis Nafis mengatakan penanamaan modal di industri Miras sama saja dengan mengijinkan peredarannya.
Mengonsumsi Miras menurut ormas-ormas Islam itu hukumnya haram, entah apakah di dalam Al Qur'an ada disebutkan tentang larangan mengonsumsi alkohol itu, namun minum alkohol itu hukumnya haram.
Dalam keterangannya, Jokowi mengakui keputusannya untuk mencabut kembali Perpres tentang investasi Miras itu atas desakan serta usulan dari tokoh-tokoh agama, Muhammadiyah, NU, MUI, dan ormas-ormas lainnya.
"Juga masukan dari daerah dan propinsi," kata Jokowi.
Dulu (bulan Nopember 2020), ketika RUU Minol (Minuman Beralkohol) diusulkan, yaitu oleh ketiga fraksi, masing-masing PPP, PKS, dan Gerindra, maka RUU ini mengundang pro dan kontra juga seperti saat setelah Perpres Jokowi soal Investasi Miras dikeluarkan.
Sampai saat ini, RUU Minol itu belum menjadi undang-undang.
Dalam medis, alkohol memang berefek negatif buat kesehatan jika diminum berlebihan dengan kadarnya yang tinggi. Namun alkohol juga disebut-sebut memiliki efek positif tertentu buat pengobatan.Â
Namun dalam hal itu harus berkonsultasi dulu dengan dokter, berapa jumlah yang harus diminum untuk pengobatan itu.