Dilegalkannya peredaran Miras oleh orang nomor satu di republik ini kontan mendapatkan reaksi mencibir dari berbagai kalangan, dari para pejabat hingga netizen.
Dapat dimaklumi, karena negara kita mayoritas penduduknya adalah Muslim yang hukumnya haram jika dikonsumsi.Â
Kendati Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang isinya adalah mendorong ijin investasi dengan persyaratan tertentu, akan tetapi tetap saja sejumlah pihak menentang kebijakan tersebut.
"Tidak ada itu yang namanya kearifan lokal, negara harus segera menghentikannya," ujar Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia) Cholil Nafis. Perpres tersebut menurut Cholil sama saja dengan mengijinkan peredaran barang haram itu.
Kearifan lokal yang dimaksud adalah Perpres yang diteken 2 Pebruari 2021 itu hanya berlaku di provinsi-provinsi yang mayoritas non-muslim, yaitu Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara.
Ketika kebanyakan orang mengkritisi justru kebijakan presiden itu disambut hangat di Bali, Sumatera Utara, dan Nusa Tenggara Timur. Kecuali Papua.
Dengan demikian maka minuman tradisional (Minol) dapat berkembang dan memberikan lapangan pekerjaan dan usaha. Minuman tradisional seperti arak Bali, sopi, lapen, ciu, dan sebagainya sering diikutkan pada acara-acara ritual tertentu.
Tak pelak Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin banyak dikritik terkait itu. Koq diam saja?
"Investasi dibiarkan, padahal wapresnya MUI," tulis Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid di akun Twitter pribadinya, Minggu (28/2/2021).
Cuitan Nur Wahid itu dalam rangka menanggapi pernyataan Cholil Nafis, seperti yang sudah disebutkan di atas.
Seia sekata, para netizen pun demikian, mempertanyakan ketegasan dari Wapres RI KH Ma'ruf Amin. Yang bersangkutan, KH Ma'ruf Amin merupakan mantan Ketua Umum MUI yang kini menjadi Ketua Dewan Pertimbangan MUI.