Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Jokowi dan Miras, Kearifan Lokal, Pro dan Kontra

1 Maret 2021   09:04 Diperbarui: 1 Maret 2021   09:19 983
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Jokowi dan Retno Marsudi (harianaceh.co.id)


Presiden Jokowi dikritik habis-habisan terkait dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 terkait bakal digalakkannya investasi baru di bidang Miras (Minuman Keras).

Dari kalangan Islam, para pemerhati, dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya serasa hampir semuanya mencaci maki kebijakan itu. Saya sendiri yang pro dengan kebijakan itu, sepertinya hanya sendirian.

Bagi daerah-daerah Bali, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Timur, kebijakan Jokowi itu justru sangat disambut baik.

Dalam agama Islam memang ada larangan untuk mengonsumsi minuman yang beralkohol (Minol), namun Minol ini bisa menjadi ladang devisa dan keuntungan lainnya.

Toh, PP yang ditandatangani pada 2 Pebruari 2021 itu menyebutkan investasi Minol itu hanya diperbolehkan di provinsi-provinsi tertentu yang berbasis non-muslim. Yaitu selain seperti yang sudah disebutkan di atas, (Bali, NTT, Sulawesi Utara), juga Papua.

Dalam agama Kristen ada acara Perjamuan Kudus yang mengunakan anggur sedikit (dan roti). 

Minol di daerah-daerah tersebut sudah turun-temurun menjadi sukacita dan digunakan dalam acara ritual-ritual tertentu. Adapun Minol tradisional tersebut dapat disebutkan antara lain: arak Bali, sopi, ciu, cap tikus, saguer, lapen, moke, dan sebagainya.

Jelas itu bisa disebut sebagai sebuah kebijakan, atau suatu kearifan lokal.

Cholil Nafis, Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia) menegaskan melegalkan Miras sama saja dengan mengijinkan beredarnya Minol itu dan hukumnya haram.

"Tak ada yang namanya kearifan lokal, negara harus melarang peredaran Minol dan menghentikan investasi tersebut," kata Cholil.

Investasi di luar keempat provinsi yang disebutkan di atas, harus mendapatkan ijin dari BKPM.

Selain saya, ada dua partai politik yang mendukung PP tersebut, yaitu Nasdem dan PKB.

"PP ini sudah sesuai dengan kearifan lokal, ini dukungan pemerintah pusat kepada daerah" kata Faisol Riza, Ketua DPP PKB, Sabtu (27/2/2021) kepada para wartawan.

Faisol Riza menambahkan, kan tidak semua propinsi di Indonesia, cuma empat yang diperbolehkan (Bali, NTT, Sulut, dan Papua).

Kendati menurut Faisol, PKB juga akan menolak jika diterapkan di Pulau Jawa.

Senada dengan PKB, Nasdem berharap dengan adanya PP ini maka wilayah kearifan lokal itu dapat memiliki standardisasi kesehatan atas Miras.

Nasdem mencontohkan data dari UN Comtrade dimana impor Minol jenis wiski dan wine di tahun 2018 saja mencapai 28 juta USD.

Jika ada penanaman modal dalam negeri, maka jelas akan mengurangi impor kita, menyerap tenaga kerja, dan menambah pendapatan daerah.

Berkaitan dengan Perpres ini, pada bulan Nopember tahun 2020 lalu, RUU Minol pernah diorbitkan oleh fraksi-fraksi di DPR RI. Ketiga fraksi yang mengusulkan RUU menjadi UU itu adalah PPP, PKS, dan Gerindra.

Bukhori Yusuf dari PKS mengatakan dirinya mengusulkan RUU itu karena melihat data-data WHO (2011) dimana ada 2,3 juta orang meninggal karena minum alkohol. Di Indonesia sendiri menurutnya, ada 14 juta dari 60 juta usia muda yang mengonsumsi Minol.

Dalam RUU disebutkan orang yang mengonsumsi Minol dapat dipenjara maksimal 2 tahun dan denda Rp 50 juta.

Namun bersamaan dengan itu, di UEA (Uni Emirat Arab) justru malah melegalkan Miras sekaligus kumpul kebo. Padahal mereka mayoritas beragama Islam.

Hal tersebut karena banyak turis dan imigran yang berdatangan ke negara yang kaya minyak itu. Selain itu, hakim yang melegalkan Miras itu mengatakan seiring dengan kemajuan teknologi, maka akan ada perubahan lainnya, termasuk melegalkan Miras itu.

Maka sejak 13 Nopember 2020, minum Miras atau Minol di sana tidak lagi termasuk sebuah pelanggaran.

Anggota DPR RI dari fraksi Golkar Christina Aryani juga mengatakan jika RUU Minol disahkan maka akan banyak menciptakan pengangguran baru dan mematikan banyak usaha.

Presiden Jokowi patut dipuji karena menjunjung kearifan lokal. Pada saat itu Firman dari fraksi Golkar mengatakan jika pun ada pertimbangan untuk disahkannya RUU Minol itu maka harus diperhatikan keberagaman. Bahwa alkohol ini digunakan di provinsi-provinsi tertentu seperti Sumatera Utara dan sebagainya.

Jadi Perpres Presiden Jokowi itu sudah bisa dikategorikan sebagai "kebijakan".

Sesuai dengan sikap beliau yang baik, bijaksana, dan senang blusukan, atau merakyat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun