Bukan saja 1 hari menjelang hari raya umat Islam, 1 hari sebelum Natal tahun ini pemerintah jugaa "menggratiskan" satu hari cuti.
Pertemuan yang digelar Kantor PMK, Jakarta, Senin (22/2/2021) berhasil menelurkan SKB (Surat Keputusan Bersama) Menag, Menaker, dan Menpan-RB.
Selain ketiga menteri tersebut, pertemuan juga dihadiri oleh para petinggi lainnya yang terkait. Di antaranya Menhub dan Sekjen Kemenag.
Jadi secara keseluruhan ada 5 hari dari 7 hari cuti bersama yang dipangkas pada tahun 2021 ini. Dua hari terbesar dan hari raya lainnya.
Menpan-RB Tjahjo Kumolo sebelumnya juga mengatakan, para ASN dan anggota TNI-Polri yang keluar kota untuk liburan akan dikenakan sanksi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H