Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

SKB Tiga Menteri dan 1 Februari Hari Hijab Nasional di Filipina, Ada Apa?

7 Februari 2021   09:01 Diperbarui: 7 Februari 2021   09:18 696
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Siswi SMA berhijab (dzargon.com)


Masih soal berita tentang jilbab. Pemerintah langsung bereaksi dengan dikeluarkannya SKB (Surat Keputusan Bersama) Tiga Menteri per tanggal 3 Pebruari 2021. Isi SKB tersebut pada intinya melarang Pemda atau sekolah negeri melakukan pemaksaan kepada siswa non Muslim untuk mengenakan jilbab.

Ada isi yang lain dari SKB yang dimaksud di atas. Namun di sini akan dibahas terlebih dahulu pada pokoknya. Lantaran SKB tersebut dikeluarkan dipicu oleh peristiwa pemaksaan siswi non-muslim untuk mengenakan jilbab di sekolah.

Berita pemaksaan SMKN 2 Padang memaksa siswinya Jeni Hia mematuhi peraturan untuk mengenakan jilbab itu konon mendapatkan sorotan juga dari media-media luar negeri.

Wakil Ketua Umum MUI (Majelis Ulama Indonesia) Anwar Abbas mengecam tindak pemaksaan yang dilakukan SMKN 2 Padang, Sumatera Barat itu.

Abbas mengatakan mungkin maksud sekolah itu baik supaya ada keseragaman. "Tapi jika siswinya tidak beragama Islam ya tidak boleh dipaksakan," kata Abbas akhir Januari 2021 lalu.

Video yang di-posting Elianu Hia di Facebook, Kamis (21/1/2021) menjadi viral. Dalam video itu Elianu Hia menjelaskan anaknya, Jeni Hia, dipaksa mengikuti aturan sekolah untuk menggunakan jilbab. Akan tetapi Elianu dan Jeni menolak, karena bukan Muslim dan merasa terganggu dengan aturan tersebut.

Dalam video ini terlihat Elianu Hia dipanggil pihak sekolah terkait penolakannya.

Dalam penjelasannya kepada wartawan, Kepala SMKN 2 Padang Rusmadi mengatakan bahwa dia sudah meminta maaf atas kejadian tersebut. Rusmadi juga menjelaskan kepada para wartawan bahwa di sekolahnya ada total 46 siswi non-muslim, semua mengikuti aturan sekolah mengenakkan jilbab, kecuali Jeni Hia.

Menurut Rusmadi tidak ada paksaan kepada 45 siswi non-muslim untuk mengenakan jilbab. "Mereka menyukainya. Dan ketika tanyakan apakah merasa nyaman memakainya. Mereka menjawab nyaman," tutur Rusmadi.

Memang benarlah adanya jika siswi non-muslim memakai jilbab karena keinginannya sendiri. Mungkin mereka menganggap mengenakan jilbab itu ibarat mengenakan perhiasan kepala yang indah.

Namun tidak benar adanya jika mereka mendapatkan paksaan karena adanya peraturan dari sekolahnya. Itu merupakan suatu pelanggaran hak-hak seseorang yang tidak boleh ditekan.

Beberapa pihak menilai SKB Tiga Menteri itu berbau sekularisme. Sebaiknya pemerintah jangan mencampurinya. Mengapa lantas muncul SKB ini? Mungkin harapannya ada keadilan.

Padahal pada tahun 2017 lalu ada larangan siswi SMA memakai kerudung di SMA Negeri Maumere, akan tidak sampai muncul SKB.

Dalam SKB yang terbaru juga ada disebutkan melarang sekolah negeri mengkhususkan seragam atau atribut keagamaan tertentu.

Poin tersebut, yaitu larangan mewajibkan siswi (muslimah) mengenakan kerudung mendorong Ketua MUI KH Muhammad Cholil Nafis melontarkan kritik kepada SKB Tiga Menteri dan sebaiknya SKB itu dicabut lagi.

"Anak-anak perlu diwajibkan melakukan perintah agama," kata Nafis, Jum'at (5/2/2021).

Sementara itu ada fenomena menarik yang terjadi terkait pemakaian perhiasan kepala ini. Seperti diketahui, negara tetangga kita Filipina adalah negara yang populasinya mayoritas Kristen. 

Dari 111 juta penduduknya, ada 10 juta orang yang beragama Islam. Islam merupakan agama kedua di sana.

Dewan Perwakilan Rakyat Filipina secara bulat telah mendeklarasikan jika tanggal 1 Pebruari ditetapkan di sana sebagai Hari Hijab Nasional. Usulan diadakannya pengingat dan pencanangan untuk kebebasan muslimah mengenakan kerudung itu datang dari seorang anggota DPR dari Partai Anak Mindanao, Amihilda Sangcopan.

Sangcopan berterima kasih atas persetujuan dari semua anggota dewan yang turut mendukung.

Negara-negara yang mayoritas non-muslim, termasuk Filipina, umumnya melarang muslimah untuk mengenakan perhiasan kepala. Mereka menuding Islam dan perhiasan kepala simbol dari terorisme dan penindasan.

Langkah selanjutnya, Sangcopan akan membawa RUU itu ke senat untuk segera disahkan.

Memang sejatinya, perhiasan kepala berupa jilbab ini adalah sebagai sebuah bentuk kesopanan seperti yang diajarkan Al Qur'an kepada Muslimah. Ini adalah bentuk kesucian dan kesederhanaan bagi Muslimah sejati.

Jadi tanggal 1 Pebruari 2021 kemarin adalah perdana kaum Muslim di Filipina merayakan Hari Hijab Nasional mereka. Suatu kabar sukacita tentunya.

Sangcopan menceritakan beberapa siswi dan mahasiswi di Filipina ada yang langsung pindah sekolah karena adanya larangan mengenakan kerudung.

Mungkin para Muslimah di Filipina boleh iri melihat Muslimah di negara kita yang sudah melangkah jauh dalam hal kebebasan berhijab. Sementara mereka baru saja menikmati deklarasi Hari Hijab Nasional mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun