Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Hukuman Mati Zaman Dulu, Lebih Adil atau Lebih Ngeri?

16 Desember 2020   09:04 Diperbarui: 14 Februari 2023   09:46 2338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mereka lalu membiarkan si terpidana berdarah-darah sampai mati.

Wacana hukuman mati bagi koruptor ini mencuat paska Mensos menilep uang Rp 17 miliar. Ketua KPK Firli Bahuri mengonfirmasi ketenteraman masyarakat menjadi hukum tertinggi. Apa yang dikorupsi pada masa bencana, maka tidak ada opsi lain kecuali melaksanakan hukuman mati.

Juliari Batubara telah mencoreng muka partainya, yaitu PDI-P. Namun apa pun itu, UU menjelaskan dalam rangka mencapai tujuan yang lebih efektif guna mencegah dan memberantas tindak korupsi, maka hukuman mati dapat dieksekusi.

Menteri Koordinator Polhukam Manchfud MD pernah menyatakan kesetujuannya pasal hukuman mati bagi koruptor ini. Namun menurutnya, hukuman terberat itu belum fasih dalam kenyataannya lantaran hakim tak mampu menerapkannya.

"Kadang hukumannya dipangkas, kadang ringan, kadang malahan dibebaskan," kata Machfud MD. "Ya sudahlah, itu kan urusan pengadilan. Di luar urusan pemerintah," lanjutnya.

Pandangan berbeda datang dari ICJR (Institute for Criminal Justice). ICJR menolak wacana hukuman mati bagi koruptor. Karena itu tidak akan menemukan akar masalah yang sebenarnya.

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus AT Napitupulu mengatakan pemerintah sebaiknya fokus pada upaya pemberantasan dengan cara memperbaiki sistem pengawasan pada kinerjanya, seperti pada penyaluran Dana Bansos atau kebijakan lainnya terkait untuk pandemi Covid-19.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun