Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sayang, Bantuan Luar Biasa yang Diberikan Sri Mulyani ke Kemensos Kini Harus Ternoda

7 Desember 2020   09:01 Diperbarui: 7 Desember 2020   09:57 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kali ini pemerintah dibuat benar-benar kecolongan. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menetapkan 5 tersangka kasus korupsi pengadaan Bansos untuk Covid-19.

3 pejabat Kementerian Sosial masing-masing Mensos Juliari Peter Batubara, dan petinggi pembuat komitmen Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso dicokok KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan yang digelar antara Jum'at (4/12/2020) hingga Sabtu (5/12/2020) dinihari WIB. Termasuk mereka, jumlah keseluruhan yang diamankan KPK ada 6 orang (pejabat Kemensos dan pihak swasta).

Termasuk yang terbaru, dalam 11 hari terakhir, KPK sudah menjaring empat kasus korupsi di tingkat atas. Dimulai dari penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Rabu (25/11/2020) dinihari WIB sepulang kader Gerindra dan rombongan itu dari Amerika Serikat.

Kasus ini adalah pemberian ijin ekspor benih lobster.

Jum'at (27/11/2020) Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna juga dibekuk KPK karena suap pembangunan Rumah Sakit. Dan pada Kamis (3/12/2020) giliran Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo.

Benar-benar kasus ini menempelak, karena mereka mempermainkan Bansos yang ditujukan untuk Covid-19. Hukuman bagi pelaku bisa lebih berat dalam pasal-pasalnya.

Ada regulasi bagi pelaku korupsi terkait dengan saat bencana yang sedang melanda. Hukuman ini harus diperberat. Bahkan bisa sampai hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril mengatakan hal tersebut. "Hukuman mati bisa dijatuhkan untuk kasus seperti di Kemensos ini. Ini berdampak nasional dan dilakukan oleh elit," kata Oce.

Dalam pasal-pasal undang-undang Pemberantasan Korupsi memang disebutkan hukuman mati dapat dijatuhkan bagi koruptor dalam keadaan tertentu, dalam hal ini bencana nasional.

"Kondisi negara sedang berduka karena bencana nasional Covid-19, tentu sangat diharapkan tidak terjadi korupsi," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Kasus ini berawal dari adanya laporan pengadaan paket sembako bagi mereka yang terdampak Covid-19 di Jabotabek, yang ditetapkan oleh pemerintah untuk Kementerian Sosial RI 2020 dalam dua periode yaitu senilai Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun