Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Masyarakat Dibuat "Kecolongan", Pengamat: Polri Jangan Tebang Pilih, Kenapa?

20 November 2020   10:05 Diperbarui: 20 November 2020   10:20 503
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Ramai-ramai publik digemparkan oleh berita divonis nya dua Kepala Daerah, yaitu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Kepolisian dari Polda Metro Jaya memanggil Anies Baswedan dan pada Selasa (17/11/2020).

Mantan Mendikbud itu diajukan 33 pertanyaan terkait terjadinya kerumunan massa pada dua acara yang menghadirkan Imam Besar Habib Rizieq Shihab, masing-masing pada perhelatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu pekan lalu.

Anies "didakwa" selama sembilan setengah jam, dari pukul 10 hingga 19.30 WIB. Usai keluar gedung, para wartawan menanyakan kepada Anies Baswedan, pertanyaan apa saja yang dicecar oleh penyidik?

"Semua sudah dijawab sesuai kenyataan, soal apa saja pertanyaan yang diajukan, nanti saja pihak Polda Metro Jaya yang menyampaikannya," jawab Anies Baswedan.

Tapi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade sedikit menjelaskan pertanyaan apa yang diajukan kepada Anies Baswedan.

"Status Jakarta ketika ada kegiatan itu seperti apa? PSBB kah? Tidak ada PSBB? PSBB transisi?"jelas Ade, Kamis (19/11/2020).

Sedangkan Ridwan Kamil dipanggil ke Bareskrim untuk klarifikasi terjadinya gerombolan massa pada acara yang dihadiri oleh Habib Rizieq Shihab, yaitu peletakan batu pertama pembangunan mesjid di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/11/2020).

Anies dan Kang Emil masih beruntung karena mereka tidak langsung dipecat karena abai menuruti perintah untuk mencegah kerumunan yang berpotensi menjadi klaster Covid-19 yang baru.

Sebagai perbandingan, dua Kapolda di dua wilayah itu sudah langsung dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda. Keduanya adalah Irjen Pol Nana Sujana selaku Kapolda Metro Jaya dan Rudy Sufahradi selaku Kapolda Jawa Barat.

Akan tetapi setelah klarifikasi, apakah Anies dan Kang Emil akan bernasib sama, diberhentikan?

Bahkan di Jakarta, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah langsung mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 terkait dengan kejadian gerombolan massa Habib Rizieq Shihab. Isi instruksi itu adalah instruksi kepada Kepala Daerah, baik Gubernur maupun Bupati/Walikota untuk benar-benar menegakkan aturan protokol kesehatan.

Tito Karnavian juga meminta Kepala Daerah agar menjadi teladan bagi masyarakat untuk menerapkan 3M. Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan pakai sabun.

Dalam instruksi itu, berdasarkan Undang-undang Tahun 2014 Pasal 78, Kepala Daerah yang lalai dalam menjalankan perintah terancam diberhentikan dari jabatannya.

Akan tetapi pengamat politik Joko Siswanto dari Universitas Sriwijaya (UNSRI) Palembang, berpendapat tidak semudah itu memecat seorang Kepala Daerah.

Menurut Joko, instruksi Mendagri itu adalah warning atau peringatan keras dari pemerintah kepada Pemerintah Daerah untuk tidak main-main dalam menerapkan aturan prokes. Joko Siswanto juga menyebutkan Mendagri Tito Karnavian ingin menindaklanjuti tindakan tegas Presiden Jokowi dalam memberhentikan Covid-19.

"Tidak mudah memecat seorang Kepala Daerah, ini butuh proses panjang, tidak sembarangan," katanya. Namun pemecatan bisa terjadi jika si Kepala Daerah itu melanggar peraturan yang mencolok, misalnya membangkang.

Jika masyarakat memerhatikan kedua Gubernur (Anies Baswedan dan Ridwan Kamil) dimintai klarifikasi oleh pihak kepolisian, namun masyarakat nampaknya lupa dan kecolongan. Ada satu Gubernur lagi yang mesti diklarifikasi.

Ketua Presidium IPW (Indonesia Police Watch) Neta S Pane jeli melihat Gubernur Banten Wahidin Halim juga seharusnya diklarifikasi, seperti Anies Baswedan dan Ridwan Kamil.

Ini dikarenakan, gerombolan massa dalam jumlah yang besar terjadi ketika simpatisan Imam Besar Habib Rizieq Shihab tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 Nopember 2020 lalu. Ini adalah wilayahnya Banten.

Neta mengatakan, dalam melakukan tugasnya Polri seharusnya fair, tidak diskriminatif, dan tebang pilih dalam mengamankan kasus pelanggaran prokes.

"Anies Baswedan dan Ridwan Kamil sudah diperiksa, bagaimana dengan Gubernur Banten, sekalian Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, kapan mereka diperiksa?. Polri pun harus modern, profesional, dan terpercaya," katanya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan Ridwan Kamil sudah dipanggil untuk datang ke Bareskrim untuk klarifikasi, sedangkan Bupati Bogor Ade Yasin diminta datang ke Polda Jabar untuk diajukan pertanyaan-pertanyaan, yang direncanakan Jum'at (20/11/2020) terkait gerombolan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Pas dilakukan pemanggilan ini, dikabarkan Bupati Bogor Ade Yasin dikabarkan positif Covid-19. Bagaimana jadinya? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun