Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Masyarakat Dibuat "Kecolongan", Pengamat: Polri Jangan Tebang Pilih, Kenapa?

20 November 2020   10:05 Diperbarui: 20 November 2020   10:20 503
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ridwan Kamil, Wahidin Halim, Anies Baswedan (kaltim.tribunnews.com)

Bahkan di Jakarta, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah langsung mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 terkait dengan kejadian gerombolan massa Habib Rizieq Shihab. Isi instruksi itu adalah instruksi kepada Kepala Daerah, baik Gubernur maupun Bupati/Walikota untuk benar-benar menegakkan aturan protokol kesehatan.

Tito Karnavian juga meminta Kepala Daerah agar menjadi teladan bagi masyarakat untuk menerapkan 3M. Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan pakai sabun.

Dalam instruksi itu, berdasarkan Undang-undang Tahun 2014 Pasal 78, Kepala Daerah yang lalai dalam menjalankan perintah terancam diberhentikan dari jabatannya.

Akan tetapi pengamat politik Joko Siswanto dari Universitas Sriwijaya (UNSRI) Palembang, berpendapat tidak semudah itu memecat seorang Kepala Daerah.

Menurut Joko, instruksi Mendagri itu adalah warning atau peringatan keras dari pemerintah kepada Pemerintah Daerah untuk tidak main-main dalam menerapkan aturan prokes. Joko Siswanto juga menyebutkan Mendagri Tito Karnavian ingin menindaklanjuti tindakan tegas Presiden Jokowi dalam memberhentikan Covid-19.

"Tidak mudah memecat seorang Kepala Daerah, ini butuh proses panjang, tidak sembarangan," katanya. Namun pemecatan bisa terjadi jika si Kepala Daerah itu melanggar peraturan yang mencolok, misalnya membangkang.

Jika masyarakat memerhatikan kedua Gubernur (Anies Baswedan dan Ridwan Kamil) dimintai klarifikasi oleh pihak kepolisian, namun masyarakat nampaknya lupa dan kecolongan. Ada satu Gubernur lagi yang mesti diklarifikasi.

Ketua Presidium IPW (Indonesia Police Watch) Neta S Pane jeli melihat Gubernur Banten Wahidin Halim juga seharusnya diklarifikasi, seperti Anies Baswedan dan Ridwan Kamil.

Ini dikarenakan, gerombolan massa dalam jumlah yang besar terjadi ketika simpatisan Imam Besar Habib Rizieq Shihab tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 Nopember 2020 lalu. Ini adalah wilayahnya Banten.

Neta mengatakan, dalam melakukan tugasnya Polri seharusnya fair, tidak diskriminatif, dan tebang pilih dalam mengamankan kasus pelanggaran prokes.

"Anies Baswedan dan Ridwan Kamil sudah diperiksa, bagaimana dengan Gubernur Banten, sekalian Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, kapan mereka diperiksa?. Polri pun harus modern, profesional, dan terpercaya," katanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun