Joko Siswanto mencontohkan dipecatnya Kapolda Jabar dan Kapolda Metro Jaya.
"Instruksi itu warning, tidak gampang memecat Kepala Daerah. Perlu proses panjang dan berkekuatan hukum tetap," katanya.
Menurut Joko Siswanto, Mendagri Tito Karnavian ini bersikap menindaklanjuti instruksi dari Presiden Jokowi untuk bersikap tegas. "Ini adalah peringatan agar Kepala Daerah tidak main-main, karena Covid-19 ini masalah dunia," pungkas Siswanto.
Sedangkan ahli hukum UNSRI, Dr Febrian, mengatakan pemberhentian seorang Kepala Daerah ini bersifat kasuistik, tergantung kepada pelanggaran hukum yang dilakukan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!