Kejadian di atas itulah yang melatarbelakangi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 berisi penegakan aturan protokol kesehatan Covid-19.
Instruksi itu ditandatangani oleh Tito Karnavian pada hari Rabu (18/11/2020).
Pada intinya, Instruksi Mendagri tersebut merupakan perintah kepada kepada Kepala Daerah, baik Gubernur maupun Bupati/Walikota untuk menegakkan aturan protokol kesehatan di daerah masing-masing.Â
Ingatlah 3M. Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan pakai sabun.
Mendagri Tito Karnavian meminta Kepala Daerah menjadi suri tauladan bagi masyarakat untuk mematuhi aturan protokol kesehatan, termasuk tidak turut bergerombol yang berpotensi melanggar prokes.
Kepala Daerah yang tidak mentaati instruksi dapat dijerat sebuah pasal di Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, dimana Kepala Daerah yang bersangkutan dapat dipecat.
Dalam kaitan itu, apakah Anies Baswedan dan Ridwan Kamil termasuk tidak menurut perintah dan bisa dicopot jabatannya sebagai Gubernur?
Pemecatan seorang Kepala Daerah bukan tidak mungkin terjadi. Mari kita lihat dari dua orang pengamat politik, masing-masing dari Joko Siswanto dan Dr Febrian, pengamat politik dari Universitas Sriwijaya (UNSRI) Palembang.
Joko Siswanto mengatakan dipecatnya seorang Kepala Daerah bisa terjadi setelah melalui proses yang panjang dan itu untuk kepentingan masyarakat. "Harus diselidiki betul-betul dan akurat, jika ditemukan pelanggaran yang mencolok, misalnya Kepala Daerah itu membangkang, maka Kepala Daerah bisa dipecat," kata mantan Rektor Universitas Taman Siswa Palembang itu.
Tentang Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020, Joko Siswanto mengatakan ini adalah warning atau peringatan keras dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Menurut Joko Siswanto, masalah diberhentikannya Kepala Daerah ini berbeda dengan pemecatan jabatan di kepolisian atau tentara yang bersifat struktural bukan politik.