Badan Legislasi (Baleg) dikabarkan sudah menerima usulan RUU (Rancangan Undang Undang) Minuman Beralkohol yang diajukan sejumlah fraksi di DPR. RUU tersebut diajukan oleh tiga fraksi yaitu Gerindra, PKS (Partai Keadilan Sejahtera), dan PPP (Partai Persatuan Pembangunan).
Patut diketahui mengapa minuman beralkohol itu bakal diatur dalam pengonsumsiannya?
Dunia medis mengatakan minuman beralkohol adalah minuman yang memabukkan, dapat merusak organ-organ tubuh manusia baik dari segi fisik, maupun secara  psychis dan sosiologis.
Kendati pun ada manfaatnya, tapi persentasenya tidak sebanding dengan bahayanya. Untuk itu kurangilah konsumsi alkohol untuk mencegah berbagai gangguan kesehatan. Jika pun ingin mengonsumsi alkohol untuk memetik manfaatnya, berkonsultasilah dahulu dengan dokter Anda.
Alodokter.com menyebutkan sejumlah gangguan kesehatan yang dapat merusak fisik maupun mental dari pengonsumsian alkohol antara lain meningkatkan risiko kanker, penyakit jantung, menurunnya fungsi otak, merusak sistem pencernaan, pankreatitis, dan rusaknya hati.
Bukhori Yusuf, anggota Komisi VIII dari Fraksi PKS DPR RI melihat akibat dari minuman beralkohol itu dari segi masa depan, yaitu merusak masa depan bangsa.
Bukhori Yusuf menyatakan itu di Radio 107,5 FM News Channel, Jum'at (13/11/2020). Bukhori mengungkapkan sejumlah data yang muncul. Ada 2,3 juta orang yang meninggal karena alkohol, data WHO 2011. Angka tersebut meningkat lima persen pada tahun 2014.
Bukhori juga mengungkapkan ada 14 juta dari 60 juta usia muda di Indonesia yang mengonsumsi Minol ini.
"Itulah sebabnya kita usulkan RUU ini," kata Bukhori.
Melihat alasan itu, anggota Badan Legislatif DPR RI dari Fraksi Golkar, Christina Aryani, meninggalkan sejumlah catatan terhadap RUU itu.
Menurut Aryani, RUU ini sangat berisiko untuk menciptakan pengangguran dan mematikan banyak usaha.
"Larangan produksi, menyimpan, mengedarkan, dan mengonsumsi tidak sesuai dengan semangat menciptakan banyak lapangan kerja yang merupakan agenda pemerintah. Ini akan mematikan banyak usaha," kata Aryani, Selasa (12/11/2020).
Dalam RUU dicantumkan seorang peminum Minol (Minuman Beralkohol) dapat dipenjara maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 juta.
Jika ditilik lebih jauh, ada benarnya juga apa yang dikatakan Aryani di atas. Di saat di Indonesia, sedang diajukan RUU, di Uni Emirat Arab (UEA) justru kebalikannya.
Baru-baru ini di UEA, berdasarkan keputusan hakim setempat di negara kaya minyak itu, justru malah melegalkan konsumsi Minol dan kumpul kebo.
Alasannya, mereka tidak ingin angka-angka wisatawan yang berkunjung ke negara Emir itu menjadi berkurang. Berbagai macam budaya, tujuan melegalkan Minol dan kumpul kebo adalah untuk menarik turis-turis datang ke negaranya. Pertimbangan lainnya, di UEA juga banyak imigran yang datang ke sana.
Per Jum'at, 13 Nopember 2020, mengonsumsi Minol dan Miras bukan lagi tindak pidana di negara Emir.
Namun, sejumlah peraturan terkait Miras dan Minol itu masih tetap diberlakukan di UEA. Dalam hal itu, Miras dan Minol tidak boleh dikonsumsi oleh mereka yang belum genap berusia 21 tahun. Dalam UU yang masih berlaku itu dicantumkan siapa saja yang membeli untuk diberikan kepada orang yang belum genap 21 tahun dapat diancam dengan sanksi.
Miras dan Minol bisa dinikmati di tempat yang memiliki ijin dan tempat pribadi.
Miras dan Minol dapat dinikmati di area-area yang berlisensi, kecuali pada Hari-hari Raya Islam.
Mengiringi keputusannya, Hakim Ahmed Ibrahim Saif mengatakan ketika masyarakat berubah, maka ada juga sejumlah perubahan dalam sosial dan budaya, begitu juga hukumnya.
"Sekarang kita berada di dunia yang berkembang pesat, setiap orang perlu berdaptasi dan berkembang pesat," kata Saif lagi.
Pemerintah UEA nampaknya sudah mulai meninggalkan aturan-aturan lama yang kuno karena mau tak mau negara ini kini sudah mengalami kemajuan di segala bidang dan berkembang pesat.
Jika Miras dan Minol dilarang di sana, maka negara akan mengalami hambatan untuk menuju modernisasi dan ketinggalan jaman, istilahnya. Investor dan wisatawan, juga imigran bakalan enggan melawat ke negara minyak tersebut.
Di DPR RI, setidaknya ada dua Fraksi yang bakalan menolak RUU Minol ini, yaitu Fraksi Golkar dan Fraksi PDI-P. Apa alasannya?
Firman dari Golkar menyatakan ada persoalan keberagaman yang harus diperhatikan. Alkohol ini digunakan di daerah atau agama tertentu, yaitu Sulut, Sumut, NTT, Bali, dan Papua.
Sutarman dari PDI-P meminta pengaju agar jeli memperhatikan keberagaman.
"Saya Kristen. Di agama kami ada Perjamuan Kudus mengonsumsi anggur meskipun sedikit. Apa mau kita hentikan tidak boleh ada lagi Perjamuan Kudus?" kata Sutarman, Selasa (10/11/2020).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H