Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

RUU Minol Diterima Baleg, Fraksi Ini Katakan Pengaju Harus Jeli Memperhatikan Keberagaman, Mengapa?

14 November 2020   09:01 Diperbarui: 14 November 2020   14:39 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Larangan produksi, menyimpan, mengedarkan, dan mengonsumsi tidak sesuai dengan semangat menciptakan banyak lapangan kerja yang merupakan agenda pemerintah. Ini akan mematikan banyak usaha," kata Aryani, Selasa (12/11/2020).

Dalam RUU dicantumkan seorang peminum Minol (Minuman Beralkohol) dapat dipenjara maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 juta.

Jika ditilik lebih jauh, ada benarnya juga apa yang dikatakan Aryani di atas. Di saat di Indonesia, sedang diajukan RUU, di Uni Emirat Arab (UEA) justru kebalikannya.

Baru-baru ini di UEA, berdasarkan keputusan hakim setempat di negara kaya minyak itu, justru malah melegalkan konsumsi Minol dan kumpul kebo.

Alasannya, mereka tidak ingin angka-angka wisatawan yang berkunjung ke negara Emir itu menjadi berkurang. Berbagai macam budaya, tujuan melegalkan Minol dan kumpul kebo adalah untuk menarik turis-turis datang ke negaranya. Pertimbangan lainnya, di UEA juga banyak imigran yang datang ke sana.

Per Jum'at, 13 Nopember 2020, mengonsumsi Minol dan Miras bukan lagi tindak pidana di negara Emir.

Namun, sejumlah peraturan terkait Miras dan Minol itu masih tetap diberlakukan di UEA. Dalam hal itu, Miras dan Minol tidak boleh dikonsumsi oleh mereka yang belum genap berusia 21 tahun. Dalam UU yang masih berlaku itu dicantumkan siapa saja yang membeli untuk diberikan kepada orang yang belum genap 21 tahun dapat diancam dengan sanksi.

Miras dan Minol bisa dinikmati di tempat yang memiliki ijin dan tempat pribadi.

Miras dan Minol dapat dinikmati di area-area yang berlisensi, kecuali pada Hari-hari Raya Islam.

Mengiringi keputusannya, Hakim Ahmed Ibrahim Saif mengatakan ketika masyarakat berubah, maka ada juga sejumlah perubahan dalam sosial dan budaya, begitu juga hukumnya.

"Sekarang kita berada di dunia yang berkembang pesat, setiap orang perlu berdaptasi dan berkembang pesat," kata Saif lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun