Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kenaikan UMP DKI 2021 Disebut Anies Adil, Tepatkah?

3 November 2020   09:01 Diperbarui: 5 November 2020   22:02 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anies Baswedan (m.industry.co.id)


Kebijakan Anies Baswedan menaikkan UMP (Upah Minimum Provinsi) 2021 ternyata mendapat tentangan dari para pengusaha.

Memang suatu kebijakan apa pun yang dikeluarkan petinggi negara nyaris tidak luput dari banyak unjuk rasa dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Tak pelak RUU Cipta Kerja yang disahkan menjadi UU disambut dengan demo berjilid-jilid oleh masyarakat. Karena mereka berhak.

Memang dalam keputusannya itu Anies Baswedan masih bersikap adil. Artinya UMP 2021 yang naik sebesar 3,27 persen itu hanya untuk perusahaan yang tidak terkena dampak Covid-19.

Bagi perusahaan yang terdampak, kenaikan UMP tersebut tidak berlaku, masih tetap di UMP 2020.

Seperti diketahui akibat merebaknya wabah Covid-19 yang tidak terduga datangnya sejumlah perusahaan banyak yang mengalami kerugian. 

Salah satu yang paling terpukul adalah perusahaan tekstil. Hal ini dapat dijelaskan, dengan adanya larangan untuk mudik pada Lebaran pada bulan Mei yang lalu, maka produk-produk tekstil tidak ada yang membeli.

Dengan tidak mudik, maka mereka tidak membelanjakannya untuk membeli pakaian baru.

Hal tersebut sangat disesalkan oleh para pengusaha tekstil. Padahal pada tahun-tahun sebelumnya momen Lebaran adalah masa-masa mereka menuai panen.

Di saat mereka harus membiayai perawatan mesin-mesin industri, mereka juga harus membayar listrik, gaji karyawan, dan sebagainya. Padahal mereka tidak mempunyai penghasilan.

Hal tersebut pernah saya baca di media online menjelang diberlakukannya larangan mudik oleh pemerintah. Dalam mengeluarkan larangan itu tentu pemerintah ingin memutus mata rantai penularan virus Covid-19 agar tidak menjadi klaster baru.

Seorang tokoh pengusaha dari asosiasi perusahaan tekstil saat itu mengeluhkan kondisi ini. PHK juga dengan demikian bukan sesuatu yang mustahil dilakukan oleh perusahaan, dan memang sudah banyak mereka yang dirumahkan.

Dalam penjelasannya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (2/11/2020) Anies mengatakan perusahaan yang merasa terdampak silakan ajukan permohonan ke Kadisnaker. "Nanti Kadisnaker yang akan memutuskan," kata Anies.

Anies menyebutkan keputusannya itu sudah dipikirkan sebagai sebuah keadilan bagi semua pihak. Di saat buruh memerlukan kebutuhannya, akan tetapi perusahaan yang terdampak dikecualikan kewajiban menaikkan UMP ini.

"Jika perusahaan yang terdampak juga diwajibkan maka mereka akan semakin kolaps.  Sedangkan bagi perusahaan yang tidak terdampak, buruh akan turut menikmati keuntungan, seperti huruf K," ujar mantan Mendikbud itu.

Dengan kenaikan sebesar 3,27 persen maka UMP DKI 2021 menjadi Rp 4,4 juta.

Ini lagi, seperti apa yang saya katakan. Keputusan Anies Baswedan itu serta merta mendapat tanggapan dari Ketua Umum APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Hariyadi Sukamdani. Sukamdani mengonfirmasi kebijakan itu bakal menimbulkan kesulitan dan juga menimbulkan pro dan kontra.

Sukamdani menjelaskan kesulitan yang bakal muncul ini, yaitu pada saat menentukan perusahaan mana yang terdampak mana yang tidak.

"Bila kita bilang terdampak, nanti serikat pekerja nya mengatakan tidak terdampak, dan sebagainya," kata Sukamdani. Dia juga menambahkan kebijakan itu akan menambah beban pengusaha yang mendaftarkan perusahaannya yang terdampak ke Disnakertrans DKI Jakarta karena harus membayar biaya administrasi.

Subchan Gatot, Tim Ahli Ketenagakerjaan APINDO juga mempertanyakan bagaimana caranya Disnakertrans menentukan suatu perusahaan terdampak atau tidak terdampak Covid-19.

Menurut Subchan sebaiknya UMP DKI disesuaikan saja dengan Surat Edaran Menaker yang menyamakan UMP dengan tahun 2020 ini. Kebijakan Anies Baswedan dianggap tidak sesuai dengan SE Menaker tentang UMP 2021.

Sudah seharusnya lah keputusan daerah sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, ujar APINDO.

Jika pun ada perusahaan yang mampu membayar lebih maka itu dapat dirundingkan antara pengusaha dengan pekerja. Dengan demikian, maka tidak ada perusahaan yang merasa berat karena harus melunasi kenaikan UMP tersebut.

Subchan mengkhawatirkan jika UMP kebijakan Anies tetap dilaksanakan maka bakalan terjadi gelombang PHK besar-besaran yang tidak diinginkan.

Selain kepada DKI Jakarta, APINDO juga mengemukakan kekecewaan nya kepada sejumlah daerah lainnya yang menaikkan UMP 2021. Daerah-daerah yang dimaksud antara lain Sulawesi Selatan, DIY Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

APINDO menilai kebijakan yang diambil seharusnya mengatasi krisis bukannya semakin memperparah kondisi. "Bukan malah mengambil keputusan sendiri yang tidak mendasar," kata Sukamdani.

Menurut APINDO, pihaknya sudah mengalami penurunan pendapatan akibat Covid-19, kenaikan UMP akan semakin memperparah dan memicu gelombang PHK besar-besaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun