Seorang tokoh pengusaha dari asosiasi perusahaan tekstil saat itu mengeluhkan kondisi ini. PHK juga dengan demikian bukan sesuatu yang mustahil dilakukan oleh perusahaan, dan memang sudah banyak mereka yang dirumahkan.
Dalam penjelasannya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (2/11/2020) Anies mengatakan perusahaan yang merasa terdampak silakan ajukan permohonan ke Kadisnaker. "Nanti Kadisnaker yang akan memutuskan," kata Anies.
Anies menyebutkan keputusannya itu sudah dipikirkan sebagai sebuah keadilan bagi semua pihak. Di saat buruh memerlukan kebutuhannya, akan tetapi perusahaan yang terdampak dikecualikan kewajiban menaikkan UMP ini.
"Jika perusahaan yang terdampak juga diwajibkan maka mereka akan semakin kolaps. Sedangkan bagi perusahaan yang tidak terdampak, buruh akan turut menikmati keuntungan, seperti huruf K," ujar mantan Mendikbud itu.
Dengan kenaikan sebesar 3,27 persen maka UMP DKI 2021 menjadi Rp 4,4 juta.
Ini lagi, seperti apa yang saya katakan. Keputusan Anies Baswedan itu serta merta mendapat tanggapan dari Ketua Umum APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Hariyadi Sukamdani. Sukamdani mengonfirmasi kebijakan itu bakal menimbulkan kesulitan dan juga menimbulkan pro dan kontra.
Sukamdani menjelaskan kesulitan yang bakal muncul ini, yaitu pada saat menentukan perusahaan mana yang terdampak mana yang tidak.
"Bila kita bilang terdampak, nanti serikat pekerja nya mengatakan tidak terdampak, dan sebagainya," kata Sukamdani. Dia juga menambahkan kebijakan itu akan menambah beban pengusaha yang mendaftarkan perusahaannya yang terdampak ke Disnakertrans DKI Jakarta karena harus membayar biaya administrasi.
Subchan Gatot, Tim Ahli Ketenagakerjaan APINDO juga mempertanyakan bagaimana caranya Disnakertrans menentukan suatu perusahaan terdampak atau tidak terdampak Covid-19.
Menurut Subchan sebaiknya UMP DKI disesuaikan saja dengan Surat Edaran Menaker yang menyamakan UMP dengan tahun 2020 ini. Kebijakan Anies Baswedan dianggap tidak sesuai dengan SE Menaker tentang UMP 2021.
Sudah seharusnya lah keputusan daerah sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, ujar APINDO.