Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polisi Menepis Klaim Pihak HBS Perihal Sopir Taksi Cabut Laporan

31 Oktober 2020   08:05 Diperbarui: 31 Oktober 2020   08:21 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Belum habis menjalani masa tahanannya di penjara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian RI menerapkan lagi Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penganiyaan seorang sopir taksi online.

Peristiwa ini terjadi pada tahun 2018 lalu, sopir Grab yang bernama Adriansyah itu dianiaya Habib Bahar usai mengantarkan isteri HBS larut malam. Di sinilah kemudian terjadi kesalahpahaman antara sopir taksi dengan HBS yang berujung cekcok dan terjadi perkelahian.

Itulah cikal bakalnya, Adriansyah lantas dianiaya di kediaman HBS di kawasan Sereal, Kota Bogor.

Perihal laporan itu Kuasa hukum HBS, Aziz Yanuar mengklaim jika Adriansyah sudah mencabut laporan dan sudah ada perdamaian, sehingga tidak ada masalah lagi. Aziz juga menambahkan tindakan kliennya saat itu adalah untuk menjaga harga diri keluarga.

"Setelah korban sempat melaporkan ke polisi namun pada akhirnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan korban dengan kuasa hukumnya lantas mencabut laporan," kata Aziz.

Akan tetapi pihak kepolisian tidak percaya begitu saja. Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago sampai sekarang kepolisian belum menerima surat pencabutan laporan atau surat perdamaian yang terkait.

Belum ada bukti-bukti itu, maka dengan demikian status HBS kini sudah ditingkatkan menjadi tersangka.

"Kalau memang ada bukti, silakan tunjukkan," kata Erdi.

Sebelumnya Aziz Yanuar mengatakan ada empat bukti asli berupa video yang menyatakan korban sudah damai, bukti pencabutan laporan, juga bukti kompensasi pengobatan.

Seperti diketahui HBS dikenal sebagai pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor.

Pada akhir tahun 2018 HBS dilaporkan karena perbuatannya yang melakukan penganiayaan kepada dua orang remaja. Oleh karena perbuatannya itu, HBS harus mempertanggungjawabkan kelakuannya dengan mendekam di penjara selama 3 tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun