Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Oknum Pemeras Turis Jepang Dijatuhi Sanksi, Bagaimanapun Keadilan Harus Ditegakkan

7 Oktober 2020   09:01 Diperbarui: 7 Oktober 2020   16:15 430
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi polisi menilang (indraandika.wordpress.com)

Ingat soal video pemerasan yang dilakukan oknum polisi terhadap turis Jepang di Bali beberapa waktu lalu?

Video berdurasi 3 menit 17 detik itu menjadi viral bulan Agustus lalu. Oknum polisi berinisial IMW memberhentikan motor yang dikendarai seorang turis Jepang di lokasi perlintasan antara Gilimanuk - Denpasar.

Setelah motor bernomor polisi DK 3762 FO menepi, IMW menanyakan si turis kelengkapan surat-surat motor yaitu SIM dan STNK. 

"Ok," katanya. Percakapan antara IMW dan si turis itu berlangsung dalam bahasa Inggris yang terbata-bata dan tidak lancar.

IMW mengatakan masih ada yang kurang lengkap, sembari tangannya menunjuk ke lampu yang mati dan tidak bisa menyala.

"Ini harus menyala," kata IMW. IMW pun mulai 'kotor'. Dia mengatakan kepada si turis "tidak masalah kamu bayar di sini...." IMW bermaksud damai dengan si turis meminta imbalan supaya si turis dapat melanjutkan perjalanannya.

"1 million," kata IMW, meminta uang Rp 1 juta supaya sama-sama enak.

Si turis lantas merogoh dompetnya, dia mengambil uang satuan 20.000 sebanyak 5 lembar.

"No...no.... saya minta 1 million," kata IMW lagi.

Si turis lalu merogoh dompetnya lagi, dan memberikan IMW 9 lembar satuan 100.000.

Setelah dipegang dan dihitung, IMW mengatakan "nine hundred....ok no problem,"

Lantas IMW pun mempersilahkan si turis melanjutkan perjalanannya.

Apa pun pelanggarannya yang tidak sesuai dengan hukum atau peraturan, keadilan harus ditegakkan dan tidak boleh dibiarkan begitu saja.

VOI (Voice Of Indonesia), Senin (5/10/2020) memberitakan jika Aipda IMW, sang oknum pemeras turis tadi sudah menjadi pesakitan dan menjalani sidang disiplin pada Selasa (29/9/2020) lalu. Adapun Bripka IPG yang berada di lokasi ketika IMW melakukan tindak pemerasan itu juga ikut disidang.

Bripka IPG dipersalahkan karena turut menyaksikan dan membiarkan rekannya (IMW) melakukan tindakan pemerasan itu. Saya sendiri kurang jelas, mengapa IPG ikut juga disidang, apa kesalahannya. Mungkin dia ikut menikmati uang suap itu?

Yang jelas, VOI memberitakan IPG juga ikut disidang, bahkan pada akhirnya dia juga dijebloskan ke dalam sel.

Pengadilan akhirnya memutuskan Aipda IMW dijebloskan ke dalam sel selama 28 hari, terhitung Rabu (30/9/2020). Sedangkan Bripka IPG mendapatkan hukuman disiplin yang lebih ringan, yaitu 21 hari menghuni sel (berlaku juga mulai 30 September 2020).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Kombes Syamsi, Kabid Humas Polda Bali, uang hasil pemerasan tersebut digunakan Aipda IMW untuk kebutuhan sehari-hari.

"Oknum memang terbukti bersalah melakukan tindakan tidak sesuai dengan aturan," kata Syamsi.

Belum jelas apakah ada sanksi lain bagi si oknum pemeras selain dimasukkan ke dalam sel. Apakah si oknum itu dipecat dari jabatannya?

Bagaimana pun hukum atau peraturan harus diterapkan dan keadilan harus ditegakkan. Ini hanyalah salah satu kasus yang bisa dibilang sederhana, pemerasan terhadap turis Jepang dengan meminta sejumlah imbalan. 

Akan tetapi sanksi yang diberikan sepatutnya menjadi contoh kepada kasus-kasus lainnya yang serupa, yang diyakini masih banyak yang bertebaran di seluruh pelosok negeri ini. Pemerasan, pungli, suap, dan semacamnya itu sepertinya sudah menjadi budaya dan tidak boleh diabaikan begitu saja.

Jika kasus sederhana sudah ditegakkan, selayaknya juga kasus yang lebih besar atau kasus-kasus raksasa juga ditegakkan dengan keadilan. Inilah tugas dan PR dari para penegak hukum, KPK, dan banyak lagi yang terkait.

Baik itu dari kasus melanggar aturan yang melibatkan uang sejutaan sampai kasus yang melibatkan uang milyaran bahkan triliunan, harus dibenahi dan dibersihkan, agar kita semua dapat hidup bahagia di negeri ini.

Korupsi di suatu negara juga menjadi salah satu variabel PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) untuk menerbitkan daftar urutan negara-negara paling bahagia di dunia atau "World Happiness Report" yang diterbitkan setiap tahun.

Karena tingkat korupsi atau KKN di Indonesia masih tinggi, itu sebabnya negara kita selalu berada di urutan belakang negara paling bahagia di dunia. Indonesia biasanya berada di urutan 95 ke atas. Pada "World Happiness Report" tahun 2019 Indonesia berada di urutan ke 96 dari 156 negara.

Negara-negara Skandinavia selalu mendominasi peringkat teratas negara paling bahagia di dunia ini. Finlandia, Denmark, Norwegia, Islandia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun