Yang berwenang menerima laporan dari masyarakat di sekitar kejadian yang melaporkan adanya gudang penyimpanan dan lokasi pendistribusian obat-obatan tradisional ilegal tersebut.
Dalam operasinya, pelaku berhasil meraup omzet hingga milyaran rupiah setiap tahunnya.
Dalam hal ini para pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda hingga 2 miliar rupiah.
Dari data di atas, jumlah link yang berhasil ditemukan BPOM sebesar dua kali lipatnya antara tahun lalu dan masa pandemi Covid-19 ini, dapat disimpulkan para penjahat memang tak segan-segan untuk meraup keuntungan di tengah pandemi Covid-19 ini, mereka menawarkan obat-obatan untuk Covid-19 yang ilegal.
Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman yang berlaku.
Melkiades Laka Lena, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, angkat bicara soal penemuan situs-situs yang menawarkan obat-obat Covid-19 palsu itu.
Melkiades meminta Kementerian Kesehatan dan BPOM memberikan langkah selanjutnya yaitu memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar waspada jika menemukan link-link yang menawarkan obat-obat yang belum jelas asal-usulnya apakah memiliki ijin edar atau tidak.
BPOM dan Kemenkes juga diminta memberikan klarifikasi di tengah kepanikan masyarakat soal obat-obatan untuk Covid-19 yang masih diragukan keasliannya.
"Pemerintah, BPOM, dan Kemenkes sebaiknya memberikan penjelasan agar masyarakat faham," ujar politisi dari Partai Golkar tersebut yang menyayangkan di tengah situasi panik seperti ini masih saja ada pihak-pihak yang cuma memikirkan meraup untung saja tanpa peduli akan keselamatan konsumennya.
Selain meminta kepada pemerintah, Kemenkes, dan BPOM, Melkiades juga menghimbau masyarakat untuk cerdas, rasional, dan tidak gampang dibodohi oleh iklan-iklan semacam itu.
Penjualan obat-obatan ilegal tidak akan terjadi tanpa adanya permintaan dari pembelinya.