Bambang Trihatmodjo, anak penguasa Orde Baru Soeharto ramai menghiasi pemberitaan media akhir-akhir ini.
Bambang Trihatmodjo mengajukan gugatan ke PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara) meminta hakim untuk mencopot Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020) yang mencekal dirinya untuk bepergian ke luar wilayah Indonesia.
Sengketa ini bermula terkait diangkatnya anak ke 3 Soeharto itu sebagai Ketua Konsorsium pesta olahraga se Asia Tenggara (SEA Games) ke 19. Bambang masih berusia 44 tahun ketika pesta yang berlangsung 11-19 Oktober 1997 itu.
Sebagai Ketua Konsorsium, BT bertugas untuk mempersiapkan dana yang diperlukan untuk penyelenggaraan perhelatan itu. Saat itu konsorsium kekurangan dana. Untuk itu pemerintah memberikan pinjaman, yang mana pinjaman itu menjadi piutang negara.
Akan tetapi pada kelanjutannya, dana itu hilang entah kemana alirannya.
Mestinya pinjaman itu sudah harus dikembalikan dalam jangka satu tahun setelah berakhirnya SEA Games. Namun hingga saat ini belum juga kembali.
Kementerian Keuangan yang mengeluarkan keputusan pencekalan terhadap BT itu adalah ketua dari Tim Panitia Piutang Negara yang beranggotakan selain Kemenkeu, juga Kejaksaan, Kepolisian, dan Pemda.
Tugas Tim Panitia Piutang Negara menurut undang-undang adalah untuk menagih serta menyelesaikan urusan piutang negara yang belum tertagih dengan beberapa prosedur.
Prosedur pertama adalah melakukan pemanggilan kepada terhutang. Apabila pemanggilan itu tidak dipenuhi, maka pemerintah berhak untuk menerbitkan surat pencekalan.
Dalam hal tersebut, Tim Panitia Piutang Negara telah meminta otorisasi Dirjen Imigrasi untuk mengawasi tersangka pengutang.
Apabila si pengutang masih saja belum mengembalikan utangnya maka Tim Panitia Piutang Negara berhak untuk melaksanakan tahap berikutnya yaitu memblokir rekening BT, sampai kepada Paksa Badan.