Kemenkum HAM melalui Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Alvin Gumilang, membenarkan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat pencekalan tersebut. Hal tersebut semata-mata atas perintah dari instansi yang memang berwenang untuk melakukan pencegahan.
Pada prinsipnya, pencekalan itu bisa saja dibatalkan, apabila Bambang segera melunasi utangnya.
Sebelum mengeluarkan surat keputusan pencekalan Menkeu tertanggal 27 Mei 2020 sejatinya Tim Panitia Piutang Negara yang dipimpin oleh Menteri Keuangan tersebut telah memanggil dan memperingatkan BT akan kewajibannya membayar piutang negara.
Oleh karenanya pencekalan terhadap BT itu adalah merupakan satu kebijakan yang dikeluarkan oleh Tim Panitia Piutang Negara (beranggotakan Kemenkeu, Pemda, Kepolisian, dan Kejaksaan).
"Bukan cuma Kementerian Keuangan, Kemenkeu adalah ketuanya," jelas Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Jum'at (18/9/2020) di Jakarta.
Isa Rachmatarwata sendiri tidak mau membeberkan berapa jumlah piutang tersebut kepada publik.
Dalam suatu Undang-undang memang ada dicantumkan tugas dari Tim Panitia Piutang Negara adalah untuk menagih atau menyelesaikan urusan piutang negara yang belum tertagih.
Diakui Tim sudah meminta pihak Imigrasi untuk melakukan penangkalan kepada BT.
Tidak tinggal diam, BT lantas mendaftarkan gugatan kepada Menteri Keuangan pada Selasa (15/9/2020) di PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara) Jakarta.
Isi gugatan itu, Bambang minta PTUN membatalkan Keputusan Pencekalan kepada dirinya untuk melancong ke luar negeri, dan membebankan biaya perkara kepada Menteri Keuangan.
Sepertinya Bambang bukannya tidak sadar apabila pun tuntutannya dikabulkan sehingga dia dapat bebas ke luar negeri. Patut diketahui, pada saat ini ada 59 negara yang melarang WNI untuk masuk wilayahnya terkait pandemi Covid-19.