Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Bambang Trihatmodjo Gugat Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ada Apa?

18 September 2020   10:02 Diperbarui: 18 September 2020   10:09 497
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


"Ke luar negeri mau ngapain, kalau nanti ditolak?" kata Yustinus Prastowo, Staf Khusus Kementerian Keuangan.

Media online menyebutkan jika putra Soeharto, mantan Presiden ke RI ke 2 telah mengajukan gugatan melawan Keputusan Menteri Keuangan RI, didaftarkan pada Selasa (15/9/2020) di PTUN Jakarta.

Dalam gugatan itu Bambang Trihatmodjo meminta Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta agar membatalkan Keputusan Menteri Keuangan tertanggal 27 Mei 2020.

Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 itu adalah perihal pencekalan putra ketiga mantan Presiden Soeharto itu bepergian ke luar negeri.

Menarik perhatian, karena yang bersangkutan, Bambang Trihatmodjo, adalah putra mantan Presiden Soeharto.

Dalam gugatan ini, pria kelahiran Solo, 23 Juli 1953 (67) itu didampingi kuasa hukumnya, Prisma Wardhana Sasmita, SH.

Informasi yang diperoleh kemudian, alasan pencegahan itu terkait Bambang Tri sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games ke 19 tahun 1997 di Jakarta. Dengan posisi jabatan itu Bambang bertanggungjawab kepada semua ketersediaan penyelenggaraan SEA Games.

Alasan gugatan yang dilakukan Bambang karena suami dari Mayang Sari itu tak terima dia ditangkal ke luar negeri terkait piutang negara di SEA Games 1997 yang belum terlunasi.

Selain berisi permintaan agar Keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani dibatalkan, gugatan Bambang juga meminta tergugat Menteri Keuangan RI Sri Mulyani membayar biaya perkara.

"Mohon tunggu, akan didalami dulu kasusnya," kata Yustinus Prastowo mengomentari gugatan Bambang itu, Kamis (17/9/2020).

Yustinus lebih lanjut mengatakan, soal gugatan ini hal yang biasa. "Tunggu saja persidangannya," katanya.

Menurut rencana sidang ini bakal digelar pada 23 September 2020 mendatang.

Yustinus mempertanyakan soal gugatan di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Saat ini ada 59 negara yang melarang WNI untuk masuk terkait klasterisasi pandemi Covid-19.

Namun demikian, Yustinus mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan itu.

Soal gugat menggugat nampaknya Bambang mempunyai hak, namun yang harus diperhatikan adalah soal protokol kesehatan ketika sidang berjalan.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM membenarkan jika pihaknya sudah menerbitkan surat penangkalan kepada Bambang.

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang menjelaskan dalam hal pencekalan ini Ditjen Imigrasi hanya melaksanakan perintah dari instansi yang berwenang untuk melakukan penangkalan.

Menarik dari sisi politis, tak terbayangkan anak Soeharto sampai bisa ditangkal seperti itu, sesuatu yang mustahil bisa terjadi di jaman Orde Baru.

Tapi jaman sudah berubah, Orde Baru sudah jatuh. Di era reformasi ini, hal tersebut jadi memungkinkan.

Sejatinya penangkalan kepada Bambang bisa saja dicabut, apabila yang bersangkutan melunasi piutang negara. 

Mengapa Bambang yang tajir, anak Soeharto masih belum melunasi utang ini, padahal ini terjadi 23 tahun lalu. Tak ada kabar yang melaporkan jika Bambang sudah bangkrut.

Mampukah Bambang memenangkan perkara ini?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun