Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Hati-hati Ketahuan Dua Kali Tidak Pakai Masker, Denda Dobel Jadi 500 Ribu Rupiah

14 September 2020   09:01 Diperbarui: 14 September 2020   09:20 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Meski Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihujani kritik, tak menghalangi keputusannya untuk tetap  memberlakukan PSBB mulai Senin (14/9/2020). 

Pemberlakuan PSBB Jilid 2 ini akan diuji coba Anies Baswedan selama 14 hari.

Anies Baswedan terpaksa menarik rem darurat mengingat semakin meningkatnya kasus Covid-19 ini di wilayahnya. Sementara pemerintah provinsi DKI Jakarta sangat kewalahan dalam menampung pasien-pasien yang kini sudah mencapai kapasitas 77 persen dari seluruh kapasitas rumah sakit yang ada di wilayahnya.

Kendati Jakarta sudah menambah sekitar 4.800 tempat tidur, akan tetapi menurut mantan Mendikbud itu jumlah sebesar itu akan habis pada pertengahan Oktober mendatang.

Kesulitan lainnya adalah dalam hal luas lahan untuk menampung pasien Covid-19 yang meninggal, semakin gawat kapasitasnya.

Di antara banyak yang menentangnya, namun tak sedikit pula mereka yang setuju dengan kebijakan itu. Memang sudah saatnya Anies Baswedan menarik rem darurat.

Cukup menarik perhatian, salah satu yang menentang kebijakan Anies itu datang dari orang terkaya Indonesia Robert Budi Hartono.

Robert Budi Hartono, bos Djarum dan BCA itu dikabarkan telah mengirim surat kepada Bapak Presiden Jokowi tentang penolakannya kepada prakarsa Anies tersebut.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun menuduh Anies Baswedan sebagai penyebab terbakarnya hampir Rp 300 triliun saham-saham yang anjlok, begitu terdengar ada pengumuman Anies akan menggembok lagi wilayahnya.

Menurut pria yang akrab disapa Kang Emil itu Anies seharusnya berkoordinasi dahulu dengan pemerintah pusat. Karena setidaknya Jakarta adalah ibukota, akan berdampak kepada yang lain.

Pada Minggu (13/9/2020) dalam konferensi pers di Balai Kota, Anies resmi mengumumkan mengeluarkan Peraturan Gubernur yaitu Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 yang mengatur segala sesuatunya dari hal perkantoran swasta atau pemerintah yang berada di DKI, soal mall, soal pasar, dan sebagainya.

Ada 11 sektor vital yang diijinkan beroperasi dengan jumlah karyawan yang diperbolehkan maksimal 50 persen.

Selain 11 sektor tersebut, karyawan diharuskan work from home (WFH). Dari situ, andai pun terpaksa, karyawan yang bekerja di kantor maksimal 25 persen.

Ada lima tempat yang bakal ditutup total menurut Pergub tersebut. Kelima tempat itu adalah tempat resepsi pernikahan, sarana olahraga publik, taman kota, tempat rekreasi, dan institusi pendidikan.

Dalam hal pasar atau mall, Pergub masih memperbolehkan mereka untuk beroperasi, namun pengunjung dibatasi sampai dengan maksimal 50% dari kapasitas yang ada.

Orang nomor satu di Jakarta ini nampaknya mendengar keluhan dari para pengusaha di mall ini. 

Begitu ada wacana Anies akan PSBB Jilid dua, Ketua Umum APPBI (Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia) Stefanus Ridwan mengaku lemas. Pasalnya, menurut Stefanus DKI baru saja masuk era new normal, masak sekarang ditutup lagi?

"Banyak PHK akan terjadi jika mall ditutup, dan berdampak juga ke sektor lainnya. Jangan ditutup, lebih baik batasi saja jam operasionalnya," tuturnya.

Namun jika di dalam mall itu ada restoran, rumah makan, atau cafe, maka tempat-tempat seperti itu dilarang pengunjungnya untuk makan di tempat (dine in). Mereka hanya diperbolehkan makanan atau minuman itu dibawa pulang, atau dengan sistem pesan antar.

Pergub juga membatasi jumlah penumpang yang dapat naik di transportasi umum dan jam operasional mereka juga dibatasi.

Begitu pun jumlah penumpang mobil pribadi maksimal harus dua orang dalam sebaris. Jika ada kasus Covid-19 terjadi di kantor, maka gedung harus ditutup selama 3 hari.

Jika PSBB jilid pertama, orang yang berada di luar rumah tidak mengenakan masker, maka mereka didenda uang sebesar Rp 250.000.

PSBB jilid dua ini "agak" berlainan. Pergub PSBB Jilid dua yang berlaku Senin, 14 September 2020 ini lebih kejam lagi.

Anies bukannya tidak mendengar soal keluhan sebagian warga yang mengatakan mengenakan masker itu ribet dan tidak nyaman. Menurut Anies hal tersebut tidaklah penting ketimbang nantinya harus berurusan dengan kesehatan.

Dalam Pergub yang baru ini Anies menjelaskan, mereka yang ketahuan tidak menggunakan masker di luar rumah masih didenda Rp 250.000. Itu untuk pelanggaran pertama, jika orang yang sama melakukan pelanggaran yang sama untuk kedua kalinya, maka kini dia didenda Rp 500.000. 

Kejam? 

Untuk keselamatan dan kesehatan Anda.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun