Tanggapan
"Bukannya diangkat berdasarkan kinerja, ini malah dites mengaji," tulis Tsamara Amany, seorang politikus PSI (Partai Solidaritas Indonesia) di akun Twitternya, Selasa (1/9/2020).
"Mengaji kan untuk ibadah," lanjut mantan caleg DPR RI menanggapi kejadian di Gowa tadi.
"Bagaimana mengaji dapat dijadikan ukuran untuk pengangkatan ASN, bagaimana kalau bukan yang Muslim?," kata politisi muda ini.
Wanita kelahiran Jakarta, 24 Juni 1996 (24 tahun) ini meminta pemerintah daerah membuat seleksi birokrasi berdasarkan merit/kinerja, bukannya dikaji dari kemampuan membaca Al Qur'an.
"Mau cari pejabat atau ustadz?" kata pegiat sosial Denny Siregar.
Senada dengan Ketua DPP PSI Tsamara Amany, Denny Siregar juga mengkritik dan meminta akun @kemendagri untuk mengedit kebijakan tersebut.
Memang ada hubungannya kepandaian mengelola daerah dengan fasih membaca Al Qur'an? tulis Denny di Twitternya, Selasa (1/9/2020).
"Kegiatan keagamaan adalah pribadi, tidak boleh ada Perda atau peraturan Bupati yang melanggar UU ASN," kata anggota Komisi II DPR RI Syamsul Luthfi yang sangat menyayangkan tindakan Adnan Purichta. Dalam UU ASN tidak ada pasal yang mengatur tentang hal tersebut.
Tidak sepatutnya ada ancaman seperti itu.
Politisi Partai NasDem itu menilai tindakan Adnan telah tumpang tindih.