Pengangkatan dan pelantikan para pegawai, khususnya ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk mengisi jabatan di suatu institusi pemerintahan, baik pusat maupun daerah adalah hal yang umum.
Namun, dilansir dari Sriwijaya Post, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo mengeluarkan ancaman akan membatalkan pengangkatan 14 ASN hanya dikarenakan ke 14 ASN itu tidak fasih membaca Al Qur'an.
Pada Senin (31/8/2020) Bupati termuda di kawasan timur Indonesia itu melantik 76 ASN pemerintahan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Ke 76 ASN tersebut sebelumnya sudah lulus tes dalam kemampuannya membaca Al Qur'an. Tes kemampuan mengaji Al Qur'an itu diadakan pada hari Minggu (30/8/2020) di Rumah Jabatan Bupati Gowa.
Akan tetapi ada 14 orang yang dites tersebut yang tidak fasih membaca Al Qur'an. Adnan Purichta memberikan waktu enam bulan kepada 14 orang yang tidak fasih Al Qur'an dalam tes hari Minggu (30/8/2020) itu untuk belajar membaca dan fasih Al Qur'an.
Jika dalam waktu yang diberikan itu belum juga fasih, maka mereka akan dibatalkan pengangkatannya sebagai ASN di lingkungan pemerintahan Kabupaten Gowa.
"Saya menyaksikan langsung tes ini sebagai syarat utama bagi promosi jabatan bagi ASN yang Muslim (eselon I II III dan IV)," ucap Bupati.
"Tes mengaji ini adalah syarat untuk menjadi ASN di sini, sudah mendapatkan ijin dari Kementerian Dalam Negeri," kata Muh Basir, Kepala BKSPDM Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Dikabarkan pula ke 14 calon ASN tersebut sudah meneken kesepakatan di atas meterai, jika dalam waktu yang diberikan belum juga fasih Al Qur'an, maka mereka bersedia dibatalkan menjadi ASN di lingkungan pemerintahan Kabupaten Gowa.
Peraturan aneh ini sempat mendapat pujian dari Andi Tenriwati Tahri, Kabag Umum Sekda Kabupaten Gowa. Tenriwati Tahri salut dengan kebijakan yang diambil bosnya.Â
"Selain akademik, beliau juga mengedepankan aspek spritual," ujarnya.