"Setelah meminta interpol untuk red notice dan mengancam membekukan paspor saya, kini pemerintah juga meminta untuk mengembalikan beasiswa yang saya terima pada 2016," demikian tulis Veronica Koman di laman Facebook-nya, Selasa (11/8/2020).
Pernyataan Veronica Koman, seorang pengacara dan pegiat HAM asal Indonesia itu, muncul setelah pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Keuangan, meminta wanita berusia 32 tahun itu untuk mengembalikan uang LPDP yang sudah diberikan kepadanya pada 2016 lalu.
Alasan pemerintah meminta dikembalikannya uang sejumlah Rp 773,8 juta itu karena yang bersangkutan, Veronica Koman Liau, tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studinya.
Koman dianggap telah melanggar salah satu butir dari kontrak yang sudah ditandatangani ketika dia menerima beasiswa dari LPDP.
Direktur Utama LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan), Rionald Silaban, mengatakan aturan ini berlaku bukan saja untuk Koman, tapi untuk semua penerima beasiswa LPDP.
"Mereka harus kembali ke Indonesia usai menuntaskan studinya," kata Rionald, Selasa (11/8/2020).
Rionald mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, namun Koman tidak mempedulikannya.
"Semua mahasiswa yang tidak kembali ke Indonesia, akan diperlakukan sama, harus mengembalikan dana yang sudah diberikan," tuturnya.
Rionald menjelaskan bahwa sanksi itu pernah diterapkan kepada mahasiswa lainnya, selain Koman.
Veronica Koman, wanita kelahiran Medan, 14 Juni 1988 itu sekarang sedang berada di Sidney, Australia. Polisi menetapkan Koman sebagai tersangka penghasut berdasarkan postingan wanita yang ber almamater di Universitas Pelita Harapan Jakarta itu yang isinya berbau penghasutan.
Postingan Koman itu dianggap telah memicu munculnya demonstrasi di Papua berdasarkan insiden rasisme yang terjadi di Surabaya pada 4 September 2019 lalu.