Polisi pun menetapkannya sebagai tersangka biang kerusuhan dengan status DPO (Daftar Pencarian Orang).
Setelah kuliah spesialisasi hukum internasional di Universitas Pelita Harapan dia mendapatkan beasiswa LPDP untuk studi S2 di Australian National University, 2017.
Perihal ancaman yang di maklumat pemerintah itu, Koman membantah jika dirinya tidak kembali ke tanah air usai menuntaskan studi (S2) Masters of Laws nya.
Koman mengaku kembali ke tanah air untuk meneruskan advokasinya tentang HAM Papua. Tidak ke Jakarta, tetapi ke Jayapura.
Setahun kemudian, usai berbicara di forum PBB tentang HAM di Swiss, pada 2019, dia juga kembali ke Indonesia.
Koman menuduh pemerintah akal-akalan dengan menjatuhkan sanksi berupa finansial kepadanya dan agar dia tidak lagi bicara kepada masyarakat Papua.
"Menekan saya agar menghentikan advokasi HAM di Papua," tulis lagi Koman di Facebook, Selasa (11/8/2020).
Detik.news melaporkan wacana permintaan LPDP agar Koman mengembalikan apa yang sudah diberikan sebagai beasiswa itu mendapat tanggapan dari DPR.
"LPDP adalah uang rakyat, yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia harus kembali ke Indonesia," kata Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf, kepada para awak media, Rabu (12/8/2020).
Pernyataan ini datang dari Komisi X, karena komisi ini memang membidangi masalah pendidikan.
"Kalau pemerintah minta kembali, saya rasa wajar," lanjut Dede Yusuf.