Koman mengatakan ketika dia ditetapkan sebagai DPO oleh kepolisian Indonesia pada Agustus tahun lalu, saat itu dia sedang memanfaatkan masa visa tiga bulannya untuk menghadiri acara wisuda.
Kendati berstatus DPO Koman mengaku tetap bersuara ketika pemerintah memblokir internet di bumi Papua.
"Saya kala itu tetap mengunggah foto dan video orang-orang Papua yang turun ke jalan," ujarnya.
Oleh karenanya, Koman telah melayangkan sebuah surat yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani agar bersikap adil dan netral.
"Sehingga tidak menjadi bagian lembaga yang menghukum saya karena pembelaan saya pada HAM Papua," ujarnya.
Sir Ronald Wilson Human Rights Awards pernah dianugerahi untuk Koman pada 2019.
Benarkah tuduhan pemerintah dia telah melanggar kesepakatan program pemberian LPDP, atau apakah benar itu hanya akal-akalan dari pemerintah untuk menekan dirinya agar tidak lagi berbicara soal Papua.
Mungkin apa yang dimaksudkan LPDP kembali ke Indonesia adalah menetap dan mengabdikan dirinya untuk kepentingan bangsa.
Pandangan lain mengatakan kalau Koman mendukung gerakan Papua untuk merdeka. Padahal jelas-jelas Papua adalah NKRI. Sudah selesai di PBB.
Ada juga pandangan yang mengatakan tindakan LPDP itu hal yang memalukan, jelas-jelas Koman tidak melanggar apa pun.
Menerima beasiswa bukan berarti tidak boleh melontarkan kritik kepada pemerintah.