Kapolsek Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi, AKP Usep Nurdin, menjelaskan kronologi Yunus sehingga mengalami pembiusan di wilayahnya.
Yunus menjadi korban penipuan praktek penggandaan uang yang dilakukan oleh seorang dukun.
Dari Jakarta, Yunus ke Bogor menemui sepasang suami istri.Â
Oleh pasutri itu, Yunus dirujuk untuk ke Sukabumi menggandakan uang, dari seratus juta rupiah menjadi miliaran.
AKP Usep memperoleh informasi tersebut berdasarkan keterangan dari Atok. Yang bersangkutan adalah supir rental yang mengantarkan Yunus ke tempat kejadian.
Uang sebesar Rp 100 juta itu raib dibawa sang dukun, sedangkan Yunus bersama tiga orang lain yang menyertainya ditemukan pingsan karena dibius. Atok menunggu di mobil.
Keterangan dari pihak kepolisian itulah yang dibantah Yunus, Yunus tidak tahu siapa yang menyebarkan informasi dan itu ditudingnya mereka mau menyudutkan dirinya, karena statusnya saat ini yang mau maju di Pilkada Kabupaten Sorong Selatan.
Ketika ditanyakan informasi tersebut berasal dari supir yang membawanya, Yunus menyatakan Atok itu salah dengar.
"Saya hanya ingin studi banding bagaimana menggandakan kinerja untuk membangun Sorong Selatan," tuturnya.
Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana ditafsirkan sebagai pelaku maupun "konsumen" penggandaan uang dapat dipidana.
Pilkada sebaiknya digelar tahun ini