Keinginan untuk memperoleh uang banyak dengan mudah dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan penipuan, seperti menggandakan uang.
Pada tahun 2016 lalu Kanjeng Dimas Taat Pribadi harus masuk bui karena dia melakukan penipuan dengan iming-iming menggandakan uang.
Pelaku penggandaan uang dikenakan hukuman, namun ada pasal KUHP yang menafsirkan bahwa "konsumen" penggandaan uang juga dapat dijerat dengan hukum pidana.
Sebelum tibanya Hari H digelarnya Pilkada serentak yang diwacanakan pada tahun ini ada kejadian penipuan terhadap seorang yang akan maju dalam Pilkada mendatang.
Detik.com memberitakan Bacabup (Bakal calon bupati) Sorong Selatan Yunus Saflembo ditemukan pingsan di Sukabumi, Jawa Barat.
Dugaan mengarah bahwa Yunus dibius oleh dukun yang bisa melakukan praktek penggandaan uang. Uang Rp 100 juta yang rencananya akan digandakan itu pun raib dibawa kabur dukun itu.
Seusai sadar, Yunus membantah kedatangannya ke Sukabumi itu untuk menggandakan uang. Pria berusia 50 tahun ini menceritakan pas dia Jakarta, Pemda DKI menerapkan aturan PSBB, sebenarnya dia ingin pulang ke Sorong.
"Selama di Jakarta saya benar-benar stres, saya ingin balik ke Sorong, tapi tertahan karena PSBB, saya ingin menggandakan seluruh potensi yang ada di Sorong," tuturnya, Rabu (17/6/2020).
Yunus mengatakan kunjungannya ke Sukabumi adalah untuk melihat potensi-potensi yang ada di Curug Pareang.Â
Yunus ingin melihat-lihat soal pariwisata, perikanan darat, perkebunan, dan sebagainya sebagai studi banding dengan daerahnya (Kabupaten Sorong Selatan, Papua).
Keterangan dari Yunus itu sekaligus membantah kabar kalau dia datang ke Sukabumi dengan maksud menggandakan uang ke seorang dukun, tepatnya di Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi.