Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

KPK Tegaskan Bakal Kembangkan Kasus Suap Nurhadi ke TPPU

3 Juni 2020   09:08 Diperbarui: 3 Juni 2020   09:16 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nurhadi dan istrinya (batam.tribunnews.com)


Hasrat ingin mengetahui berapakah harta kekayaan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bersama istrinya Tin Zuraida.

Seperti ramai diberitakan, Nurhadi berhasil ditanggap KPK di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Sekali buka paksa rumah itu, KPK juga menangkap buron lainnya, yaitu menantunya Rezky Herbiyono.

Terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, pada 16 Desember 2019 KPK menetapkan tiga tersangka buronan, yaitu Nurhadi dan Rezky sebagai penerima suap dan satu lagi Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal sebagai pemberi suap.

Nurhadi dan Rezky mengantongi uang sebesar Rp 46 miliar.

Ikut dalam penggerebekan pada Senin (1/6/2020) malam itu, mantan penyelidik KPK Novel Baswedan.

Di rumah yang belum jelas siapa pemiliknya itu, ada juga Tin Zuraida, anak cucu Nurhadi, dan pembantunya. 

Selain Nurhadi dan menantunya, Tin Zuraida (istri Nurhadi) juga dibawa ke gedung KPK malam itu. 

"Istrinya ikut dibawa karena sudah berulang kali dipanggil sebagai saksi tapi tidak menggubris," jelas Nawawi Pomolango, Wakil Ketua KPK, Selasa (2/6/2020).

Seperti diketahui, Nurhadi dan Tin Zuraida sama-sama menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) sejak awal tahun 80-an. Kalau pria yang kini berusia 62 tahun itu menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas, sedangkan istrinya di Pusdiklat MA.

Nurhadi mengundurkan diri dari jabatan sekretaris MA pada 2016 karena kecolongan perkara kongkalikong perkara. Sedangkan istrinya dengan tanpa kesulitan kariernya menanjak. Tin diangkat menjadi Staf Ahli Menpan RB.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun